Berita  

Berkas Kasus Ahok Penistaan Agama, Dilimpahkan ke Kejagung RI Setebal 826 Halaman

Mabes Polri serahkan berkas kasus penistaan agama dengan tersangka
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat
(25/11/2016)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com Berkas perkara perkara kasus dugaan penistaan agama
dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setebal  826 halaman,
hari ini diserahkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,
Brigjen Agus Andrianto kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor
Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Ini menunjukkan Polri fokus dan sigap dalam menindaklanjuti kasus ini,”
ujar Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Gedung
Kejaksaan Agung, Juma’t (25/11/2016).
Kabag Penerangan Umum Polri, Kombes, Martinus Sitompul kemarin
menyampaikan, penyidik Bareskrim akan melimpahkan berkas perkara tahap
pertama kasus penistaan agama ke Kejagung pada hari ini. Menurutnya,
polisi sudah meminta keterangan 30 orang saksi dalam penyidikan kasus
Ahok yang diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
Baca Juga; Usai Diperiksa Perdananya Setelah Ditetapkan Tersangka, Ahok Bungkam
 
Sementara itu, Menurut Noor Rachmad, Kejagung diberi waktu selama dua pekan
sesuai KUHAP untuk memeriksa berkas Ahok apakah bisa dinyatakan lengkap
untuk segera disidangkan atau harus dikembalikan ke penyidik. 
“Prosesnya komperehensif dan kami segera melakukan proses ini
dengan melakukan putusan apakah langsung P-21 atau tidak. Dan kami akan
segera mengambil keputusan,” kata Noor. 
Baca Juga Ini; Dishubkominfo Sumsel, Larang Organda Sewakan Bus-nya Kepada Masa Aksi Sumsel Bela Islam Jilid III ke DKI Jakarta

Menurutnya, Kejagung akan menurunkan 13 orang jaksa peneliti
untuk meneliti berkas Ahok agar segera P-21 yang  terdiri dari 10 orang
dari Kejagung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan seorang
jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. 
“Para jaksa peneliti akan melakukan penelitian apakah formal dan
telah memenuhi syarat lalu akan dibawa ke pengadilan. Melihat dari
proses penanganan perkara dan melewati ekspose terbuka dan kami meyakini
apa yang dihasilkan penyidik Polri ini kami tidak lama melakukannya,”
jelas Noor. (*)
Sumber, rimanews 
Spesial Untuk Mu :  Anas Urbaningrum: "Nazaruddin' Orang Yang Dilatih Khusus Untuk Fitnah"