Mabes Polri serahkan berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2016) |
dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setebal 826 halaman,
hari ini diserahkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,
Brigjen Agus Andrianto kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor
Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta.
ujar Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Gedung
Kejaksaan Agung, Juma’t (25/11/2016).
menyampaikan, penyidik Bareskrim akan melimpahkan berkas perkara tahap
pertama kasus penistaan agama ke Kejagung pada hari ini. Menurutnya,
polisi sudah meminta keterangan 30 orang saksi dalam penyidikan kasus
Ahok yang diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
sesuai KUHAP untuk memeriksa berkas Ahok apakah bisa dinyatakan lengkap
untuk segera disidangkan atau harus dikembalikan ke penyidik.
dengan melakukan putusan apakah langsung P-21 atau tidak. Dan kami akan
segera mengambil keputusan,” kata Noor.
Menurutnya, Kejagung akan menurunkan 13 orang jaksa peneliti
untuk meneliti berkas Ahok agar segera P-21 yang terdiri dari 10 orang
dari Kejagung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan seorang
jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
telah memenuhi syarat lalu akan dibawa ke pengadilan. Melihat dari
proses penanganan perkara dan melewati ekspose terbuka dan kami meyakini
apa yang dihasilkan penyidik Polri ini kami tidak lama melakukannya,”
jelas Noor. (*)