Berita  

Bolehkah Seorang Wanita Melamar Pria?

Wanita2BMelamar2BPria
Sriwijaya Aktual – Assalaamu’alaikum..
Afwan ustadz,mengenai perihal jodoh bolehkah seorang akhwat menawarkan dirinya kepada seseorang ikhwan yg baik agama dan akhlaknya untuk dijadikan  pedamping hidupnya dengan catatan sang akhwat tidak memaksakan kehendak jika sang ikhwan menolaknya dan semua dikembalikan kepada Allah dzat yang Maha Pengatur.
Apakah hal ini tercela dan bagaimana hukumnya? Mohon penjelaasnnya dan mohon doanya agar para jomblo segera menemukan jodohnya. Syukron.

Islam tidak membatasi yang boleh mengajukan lamaran hanya yang lelaki, sehingga wanita juga boleh mengajukan diri untuk melamar seorang pria. Jika itu dilakukan dalam rangka kebaikan, misalnya karena ingin mendapatkan suami yang soleh, atau suami yang bisa mengajarkan agama, bukan termasuk tindakan tercela. Artinya, bukan semata karena latar belakang dunia.

Bahkan disebutkan di dalam riwayat yang disebutkan oleh Anas bin Malik bahwa ada seorang wanita yang menghadap Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam. Dia menawarkan dirinya kepada Rasulullah. Wanita itu mengatakan,

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَكَ بِى حَاجَةٌ
“Ya Rasulullah, apakah anda ingin menikahiku?”

Mendengar ini, putri Anas bin Malik langsung berkomentar,

مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَاسَوْأَتَاهْ وَاسَوْأَتَاهْ
Betapa dia tidak tahu malu… sungguh memalukan, sungguh memalukan.”

Anas membalas komentar putrinya,
هِىَ خَيْرٌ مِنْكِ رَغِبَتْ فِى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا
Dia lebih baik dari pada kamu, dia ingin dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari)

Kemudian juga disebutkan dalam riwayat lain dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu. Disebutkan bahwa ada seorang wanita menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menawarkan dirinya,

يَا رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُ لأَهَبَ لَكَ نَفْسِى
Ya Rasulullah, saya datang untuk menawarkan diri saya agar anda nikahi.”

Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikannya, beliau tidak ada keinginan untuk menikahinya. Hingga wanita ini duduk menunggu. Kemudian datang seorang sahabat dan berkata kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam, “Ya Rasulullah, jika anda tidak berkehendak untuk menikahinya, maka nikahkan aku dengannya.’ (HR. Bukhari)

Dan di lanjutan hadis, sahabat ini diminta untuk mencari mahar, sampaipun hanya dalam bentuk cincin besi.

Hadis ini meunjukkan bahwa sah saja ketika ada seorang wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi lelaki yang dia harapkan bisa menjadi pendampingnya.
Dalam kitab Fathul Bari,  wanita yang minta dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak haya satu. Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani menyebutkan beberapa riwayat yang menceritakan para wanita lainnya, yang menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diantaranya Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, Fatimah bin Syuraih, Laila binti Hatim, Zaenab binti Khuzaemah, dan Maemunah binti Al-Harits.

Mengenai cara, ini kembali kepada kondisi di masing-masing masyarakat. Bagaimana cara melamar wanita yang paling wajar. Bisa juga dilakukan dengan cara berikut,

Pertama, Menawarkan diri langsung ke yang bersangkutan. Seperti yang diceritakan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pada hadis.

Kedua, melalui perantara orang lain yang amanah. Termasuk melalui perantara keluarganya, ayahnya atau ibunya atau temannya.

Ini seperti yang dilakukan Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, ketika putrinya Hafshah selesai masa iddah karena ditinggal mati suaminnya, Umar menawarkan Hafshah ke Utsman, kemudian ke Abu Bakr radhiyallahu ‘anhum.

Semacam ini juga yang pernah dilakukan Khadijah radhiyallahu ‘anha, beliau melamar Nabi Muhammad SAW sebelum menjadi nabi melalui perantara temannya, Nafisah bintu Maniyah. Kemudian disetujui semua paman-pamannya dan juga paman Khadijah.

Dalam salah satu fatwannya, Lajnah Daimah ditanya mengenai hukum wanita yang menawarkan diri agar dinikahi lelaki yang soleh. [*]