Ilustrasi |
Kecamatan Kabuh, Jombang, dibekuk polisi. Dia terlibat kasus
persetubuhan di bawah umur. Korbannya adalah YW (16), gadis belia atau ABG asal
Lamongan.
juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian pelaku dan
pakaian tersangka. Pakaian itulah yang digunakan keduanya saat melakukan
persetubuhuan,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu
Subadar, Senin (31/7/2017).
terlarang itu dilakukan MR hingga empat kali. Ironisnya, salah satu
lokasi yang digunakan melampiaskan nafsu birahi pelaku adalah kuburan
China Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh.
terhadap korban, persetubuhan tersebut dilakukan mulai Januari hingga
Maret 2017. Awalnya, antara pelaku dan korban memang sudah saling kenal.
Meski sudah memiliki istri, MR tetap saja tergoda perempuan lain.
‘buaya darat’ ini merayu YW dan mengajak gadis tersebut untuk melakukan
hubungan suami istri. YW menolak, tapi MR tetap bergeming. Bahkan,
pelaku menging-imingi korban dengan sejumlah uang. Gadis asal Lamongan
ini akhirnya luluh. Terjadilah hubungan layakanya suami istri tersebut.
itu pertama kali dilakukan pada 6 Januari 2017 di kuburan China Desa
Karangpakis. Rentang Januari hingga Maret, MR melakukannya sebanyak
empat kali. Modusnya, pelaku merayu korban dan memberikan uang,” tambah
Subadar, dikutip dari beritajatim.
terjadi sesuatu, korban diperiksakan oleh keluarganya ke klinik
kesehatan setempat. Nah, dari situlah diketahui jika YW sudah berbadan
dua. Dia juga mengungkapkan bahwa pria yang menanam benih di rahimnya
adalah MR.
beristri asal Kabuh itu mengelak. Tentu saja, keluarga korban kecewa dan
melaporkan kasus tersebut ke polisi. “Pelaku dijerat pasal pasal UU No
35/2014 tentang perlindungan anak,” pungkas Subadar. [*]