![]() |
Mendagri Tjahjo Kumolo (Dok) |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Pemerintah menyiapkan
bukti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melanggar Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 Tentang Ormas. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna
Laoly mengatakan bukti-bukti itu selanjutnya akan digunakan untuk
membawa HTI ke pengadilan karena dinilai anti-Pancasila.
bukti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melanggar Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 Tentang Ormas. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna
Laoly mengatakan bukti-bukti itu selanjutnya akan digunakan untuk
membawa HTI ke pengadilan karena dinilai anti-Pancasila.
“Langkah hukumnya harus kami sesuaikan. Alasannya kami punya
bukti-bukti kuat,” ujar Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Jakarta,
sebagaimana dilansir laman viva.co.id, Senin, 8 Mei 2017.
bukti-bukti kuat,” ujar Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Jakarta,
sebagaimana dilansir laman viva.co.id, Senin, 8 Mei 2017.
Meski demikian, Yasonna tidak mengungkap bukti yang membuat
pemerintah menyatakan ormas yang selalu berkeinginan menegakkan khilafah
(pemerintahan dengan dasar syariat Islam) di Indonesia itu harus bubar.
“Pokoknya nanti pasti ada,” ujar Yasonna.
pemerintah menyatakan ormas yang selalu berkeinginan menegakkan khilafah
(pemerintahan dengan dasar syariat Islam) di Indonesia itu harus bubar.
“Pokoknya nanti pasti ada,” ujar Yasonna.
Yasonna hanya menyampaikan bukti-bukti itu akan dikumpulkan
lembaga-lembaga pemerintah terkait seperti Kejaksaan Agung, Polri,
hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bukti-bukti itu
selanjutnya diharapkan membuat pengadilan memutuskan pembubaran HTI.
lembaga-lembaga pemerintah terkait seperti Kejaksaan Agung, Polri,
hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bukti-bukti itu
selanjutnya diharapkan membuat pengadilan memutuskan pembubaran HTI.
Berita Terkait: Pemerintah Bubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia
Lebih lanjut, Yasonna menyampaikan keputusan pembubaran diambil
karena aktivitas HTI dinilai semakin mengkhawatirkan. Menurut Yasonna,
keberadaan pihak yang ingin mengganti dasar dan ideologi sebuah bangsa
adalah persoalan serius di negara manapun.
karena aktivitas HTI dinilai semakin mengkhawatirkan. Menurut Yasonna,
keberadaan pihak yang ingin mengganti dasar dan ideologi sebuah bangsa
adalah persoalan serius di negara manapun.
“Kami khawatir dan kita harus satu (sikap) soal masalah ini,” ujar Yasonna.
Pemerintah membubarkan HTI. Dalam mengambil keputusan tersebut,
mereka mendasarkan pada Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
mereka mendasarkan pada Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Setidaknya ada lima alasan pembubaran. Salah satunya adalah kegiatan
HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Bukti dan Data Pembubaran HTI Sudah Lengkap.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, bukti-bukti untuk mendukung pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah lengkap. Menurut dia, bukti tersebut mulai dari tulisan, rekaman hingga visual. dan siap di serahkan ke Pengadilan.
“Enggak mungkin pernyataan Menkopolhukam itu tidak kita rapatkan.
Data dari daerah lewat Kemendagri, kejaksaan, kepolisian, rekaman ada
semua, tokohnya siapa, ngomongnya apa, gerakannya apa, ada lengkap, dan
sudah melalui pengkajian cukup lama,” ucap Tjahjo di Hotel Sultan,
Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017), dikutip dari laman liputan6.
Data dari daerah lewat Kemendagri, kejaksaan, kepolisian, rekaman ada
semua, tokohnya siapa, ngomongnya apa, gerakannya apa, ada lengkap, dan
sudah melalui pengkajian cukup lama,” ucap Tjahjo di Hotel Sultan,
Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017), dikutip dari laman liputan6.
Dia menjelaskan, setiap orang memang mempunyai hak untuk membentuk
sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). Tetapi, sebuah ormas harus
tetap mengakui dasar negara Indonesia yaitu Pancasila serta keberagaman
yang ada.
sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). Tetapi, sebuah ormas harus
tetap mengakui dasar negara Indonesia yaitu Pancasila serta keberagaman
yang ada.
“Harus mengakui ideologi negara, kalau dia ormas keagamaan,
masing-masing agama punya seperti mengamalkan Alquran dan Hadits, tetapi
jangan lupa akan kebhinekaan. Nah, ini kok anti-Pancasila, Bhinneka
Tunggal Ika, asasnya menyebut tapi sehari-harinya tidak,” ujar Tjahjo.
masing-masing agama punya seperti mengamalkan Alquran dan Hadits, tetapi
jangan lupa akan kebhinekaan. Nah, ini kok anti-Pancasila, Bhinneka
Tunggal Ika, asasnya menyebut tapi sehari-harinya tidak,” ujar Tjahjo.
Berita Terkait: Wapres RI H. Jusuf Kalla: Pembubaran HTI lewat Proses Hukum
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga mengungkapkan, HTI sudah tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi, kalau di Kemendagri memang sudah tidak terdaftar, tapi di
online Kemenkumham ada. Yang jelas, data sudah kita lengkapi dan sikap
pemerintah dengan data yang ada itu sudah kami serahkan juga ke daerah
untuk mendeteksi Setiap kegiatan dengan dalih apa pun harus dicek,”
papar Tjahjo.
online Kemenkumham ada. Yang jelas, data sudah kita lengkapi dan sikap
pemerintah dengan data yang ada itu sudah kami serahkan juga ke daerah
untuk mendeteksi Setiap kegiatan dengan dalih apa pun harus dicek,”
papar Tjahjo.
Karena itu, dia mengimbau agar setiap ormas dapat konsisten dalam
mengaplikasikan tujuannya di masyarakat berdasarkan ideologi bangsa.
mengaplikasikan tujuannya di masyarakat berdasarkan ideologi bangsa.
“Bolehlah orang punya keyakinan, agama harus diamalkan. Tapi dalam
aplikasi di masyarakat dan bernegara, ingin mengubah ideologi negara,
mengubah dasar negara, di negara Timur Tengah sudah banyak yang
dilarang,” jelas Tjahjo. (DBS)
aplikasi di masyarakat dan bernegara, ingin mengubah ideologi negara,
mengubah dasar negara, di negara Timur Tengah sudah banyak yang
dilarang,” jelas Tjahjo. (DBS)
Komentar