Berita  

Busyettt!!, Anggaran Pengadaan Ayam di Kementerian Pertanian Rp770 Ribu per Ekor

Jokowi, covid-19
JAKARTA, Sriwijaya Aktual  –  Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Sudin mempertanyakan anggaran pengadaan ayam lokal dalam pos pengembangan unggas lokal dan aneka ternak oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian yang dinilai terlampau tinggi. Dalam persentasi laporan refocusing anggaran APBN 2020, Kementerian mengalokasikan dana sekitar Rp 26,2 miliar untuk pengadaan 35 ribu ekor ayam.

“Kalau dihitung, satu ekor ayam itu jatuhnya Rp 770 ribu. Coba Anda hitung ulang sekarang. Apakah anggaran satu ekor ayam sebesar itu?” ujar Sudin dalam rapat dengar pendapat virtual yang digelar Komisi IV DPR bersama Eselon I Kementerian Pertanian, Selasa, 28 April 2020.

Anggaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan besaran yang tercantum dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) APBN 2020 Kementerian Pertanian. Sebab, dalam anggaran sebelumnya, Kementerian Pertanian mengalokasikan Rp 551,4 miliar untuk pengadaan 8,8 juta ekor ayam. Dengan demikian, anggaran semula untuk tiap-tiap ekor ayam adalah Rp 62 ribu.

Tak hanya pos untuk pengadaan ayam lokal, Sudin juga mempertanyakan anggaran pengadaan babi yang mencapai Rp 5,03 miliar untuk 550 ekor. Dari total pengadaan babi ini, tiap-tiap ekor seumpama dihitung nilainya mencapai Rp 9 juta.

Sudin meminta Kementerian Pertanian mengadakan penghitungan ulang terhadap masing-masing pos dalam refocusing anggaran itu. “Bantu kami menyajikan data yang benar. Saya minta tolong jangan akal-akalan data,” ujarnya.

Adapun Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita tak menjawab gamblang terkait persoalan penganggaran ayam dan babi yang nilainya disangsikan itu. Ia hanya memastikan direktoratnya bakal melakukan penyisiranulang.

“Akan kami tinjau dan perbaiki lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, secara keseluruhan, Kementerian Pertanian mengusulkan adanya penghematan sebesar Rp 7 triliun dalam APBN 2020, yakni dari pagu awal Rp 21,05 triliun menjadi Rp 21,05 triliun. Penghematan dilakukan untuk penanganan Covid-19. Adapun upaya ini disesuaikan dengan surat yang diterbitkan Menteri Keuangan Nomor S-302/MK.02/2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja K/L TA 2020. [*]