Berita  

CATAT!! Kesalahan Leasing Dalam Proses Kredit Kendaraan

leasing%2Bkendaraan
Ilustrasi
SriwijayaAktual.com – Tulisan saya sebelum nya “Over kredit kenderaan di bawah tangan apakah bisa di pidana” menimbulkan banyak pertanyaan dari kawan – kawan, pertanyaan mereka pun antara lain leasing (kreditur) tidak bisa seenak nya menarik kenderaan karena itu merupakan pelanggaran, apakah betul demikian??
Untuk menjawab itu semua saya akan mencoba membedah dugaan kesalahan leasing dalam melakukan penarikan kenderaan, dan memang hal ini sering di tanyakan dan tentu saja menjadi polemik di tengah – tengah masyarakat.
Perusahaan pembiayaan (kreditur) memiliki kewajiban untuk mendaftarkan jaminan Fidusia dan memiliki tenggat waktu 30 hari Kelender sejak tanggal perjanjian di buat, Alur proses kredit kenderaan sebenar nya ialah, Nasabah (Debitur) dan Leasing (Kreditur) bersama – sama ke Notaris untuk membuat perjanjian Fidusia sebelum kenderaan di tangan nasabah (Debitur), selanjut nya Notaris akan mendaftarkan Jaminan Fidusia sehingga keluar lah Sertifikat Fidusia, tetapi hal itu tidak di lakukan oleh kebanyakan leasing, kenapa demikian??
UU Nomor. 42 Tahun 1999 yang mengatur Hak kewajiban Debitur maupun kreditur, mengenai jaminan Fidusia itu sendiri sebenar nya bersifat accessoir karena dapat berubah sesuai dengan perjanjian awal nya, artinya jika hutang yang telah di berikan telah di lunasi sesuai dengan ketentuan yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak maka perjanjian mengenai perjanjian mengenai jaminan fidusia juga akan terhapuskan.
Jaminan Fidusia memiliki dasar hukum yang mengatur nya, karena memiliki dasar hukum yang jelas maka pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan sanksi hukum baik pidana maupun perdata, hal ini guna nya untuk menghindari kecurangan – kecurangan yang dapat di lakukan oleh salah satu pihak sehingga merugikan pihak lain nya.
Untuk lebih jelas berikut contoh – contoh pelanggaran jaminan Fidusia.

1. Pengambilan Secara Paksa oleh Pihak Leasing (Kreditur)
Pihak Leasing tidak bisa mengambil barang yang telah di alihkan kepemilikan baik secara keseluruhan maupun sebahagian kepada Konsumen (Debitur)selama konsumen masih memenuhi tanggung jawab nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan kata lain kalau hutang belum lunas maka pihak kreditur tidak bisa begitu saja mencabut hak kepemilikan debitur selama debitur masih mencicil dengan teratur berserta bunga dan denda nya, melakukan tindakan ini jelas mengakibatkan Sanksi hukum menurut UU Fidusia N0. 42 Tahun 1999
2. Perjanjian kredit Menggunakan Nama Orang Lain
Hal ini Juga sering terjadi di tengah – tengah Masyarakat dengan cara memalsukan Idenditas Tanpa sepengetahuan Pihak Kreditur atau Leasing, ini adalah tindak penipuan jelas akan terkena sanksi pidana juga, jadi pihak Konsumen (Debitur) mengajukan permohonan pembiayaan kepada perusahaan leasing dan dengan menggunakan nama orang lain, jika terjadi kemacetan saat pembayaran maka pihak Kredituratau leasing berhak mengajukan gugatan pidana maupun perdata kepada pihak debitur dan juga kepada yang meminjam kan nama nya, hal ini di atur dalam pasal 35 UU Fidusia N0.42 tahun 1999 dan juga pasal 378 KUHP
3. Over kredit di bawah Tangan
Menjual barang jaminan fidusia, menggadai kan nya sebelum perjanjian Fidusia berakhir, ini juga jelas pidana penipuan dan juga pelanggaran UU Fidusia, contoh yang sering terjadi adalah Debitur mengover kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing atau menjadikan kenderaan tersebut sebagai gadai barang itu juga melanggar UU Fidusia.
Untuk menjamin keabsahan Hukum mengenai jaminan Fidusia jelas barang tersebut harus di daftarkan ke kantor pendaftaran Fidusia seperti yang di atur oleh Pasal 11 UU Fidusia

UU Fidusia itu melindungi hak Konsumen ( Debitur ) dan Hak Leasing (Kreditur), Pertanyaan nya yang timbul kenapa jarang Pihak Leasing mendaftarkan Fidusia, padahal itu kewajiban dari leasing, jelas sekali menurut saya bahwa pendaftaran Fidusia dapat merugikan pihak leasing, karena jika leasing tidak segera menarik kenderaan konsumen maka akan semakin banyak tunggakan sedangkan kenderaan tersebut masih bisa di lelang oleh leasing tanpa peduli berapa uang yang sudah di keluarkan oleh konsumen ( Debitur) untuk mencicil ke pihaak leasing selama ini.
Pihak Kreditur (Leasing) bisa mendapatkan untung ganda yaitu dari kenderaan bekas yang di lelang plus cicilan konsumen yang di bayarkan selama ini.

Saran Kepada Konsumen
1. Jangan verikan kenderaan anda Tanpa sertifikat fidusia, hal ini sesuai dengan peraturan menteri Keuangan N0 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan Fidusia Bagi perusahaan pembiayaan di pasal 3 nya berbunyi :
” Perusahaan pembiayaan di larang melakukan penarikan benda jaminan Fidusia apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat dan menyerahkan nya kepada perusahaan leasing”

2. Jika mereka membawa sertifikat Palsu untuk mengelabui anda laporkan ke pihak yang berwajib
3. Jika pihak leasing merampas kenderaan anda jelas itu tindakan pidana di jerat dengan pasal 368 dan Psal 365 KUHP ayat 2,3 dan 4 Jo pasal 335 Kuhap
4. jangan mau kenderaan anda di titipkan kepada pihak kepolisian dengan alasan apapun juga.
jadi UU Fidusia itu untuk melindungi Kreditur dan Debitur namun ada plus dan Minus nya bagi kedua belah pihak dan UU Fidusia itu jelas lebih banyak melindungi Hak – hak Konsumen. Demikianlah tulisan saya Semoga bermanfaat buat kita semua. [*