seks di luar nikah menuai kontroversi. MUI merespons secara resmi
terhadap hasil penelitian Abdul Aziz tentang konsep Milk Al Yamin
Muhamad Syahrur itu.
penelitian Abdul Aziz bertentangan dengan ajaran islam. Konsep Milk
Al-Yamin versi Muhammad Syahrur yang digunakan sebagai landasan dasar
Abdul Aziz telah dinyatakan sesat dan menyesatkan oleh para ulama.
“Abdul Aziz mengambil konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur. Pertama,
Muhammad Syahrur di dunia Islam sudah di fatwakan sesat dan menyesatkan,
bahkan Syekh Wahbah Zuhaili ulama besar dari Suriah satu negara dengan
Syahrur waktu berkunjung ke Yogyakarta ditanya, Syahrur itu sesat dan
menyesatkan,” ucap Yunahar Ilyas saat ditemui di Kantor MUI, Jakarta
Pusat, Selasa (3/9/2019).
membolehkan seks bebas merupakan konsep sesat dan menyesatkan.
seks, lalu free seks dihalalkan, nah ini sudah sesat menyesatkan,
menyimpang,” jelasnya.
Pancasila, bertentangan UU 1/1974 tentang perkawinan dan juga
bertentangan dengan moral bangsa kita. Jadi ini harus ditolak,”
tegasnya.
dan penguji meluluska Badul Aziz. Bahkan, Yanuar menegaskan promotor
dan penguji harus bertanggungjawab.
itu harus direvisi yang substansif sampai hilang. Harusnya enggak lulus
itu. Kalau saya promotornya saya tolak dari awal itu,” pungkasnya.(rmol)