Berita  

CATAT !!! Sekolah Diminta Lakukan Pemantauan Distribusi Kartu Indonesia Pintar

(Istimewa)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) meminta sekolah untuk melakukan pemantauan distribusi Kartu
Indonesia Pintar (KIP) yang masih tertahan di kantor kecamatan, desa
maupun kelurahan. 
“Kemdikbud meminta sekolah untuk melakukan pemantauan KIP yang
masih tertahan di kantor-kantor desa,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Kemdikbud, Hamid Muhammad, di Jakarta, Senin
(17/10/2016).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan Pelaporan dan
Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang ditandatangani
Mendikbud Muhadjir Effendy pada 11 Oktober. 
Surat edaran itu ditujukan kepada kepala dinas provinsi, kepala
dinas pendidikan kabupaten, kepala ulit pelaksana teknis Kemdikbud,
kepala sekolah SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, serta Kepala SKB, PKBM, dan
LKP. 
Dalam surat edaran tersebut, meminta agar para pemangku
kepentingan untuk melaporkan jumlah KIP yang masih tertahan dan yang
dikembalikan secara online melalui laman
http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/pip/laporkip. 
Juga diminta untuk membantu anak yang telah menerima KIP untuk
melaporkan ke satuan pendidikan tempat anak mengikuti pendidikan untuk
mencatatkan KIP ke aplikasi Dapodik di satuan pendidikan tersebut. 
Baca Juga ini; ASYIK !!! .. Muhadjir Effendy; Kartu Indonesia Pintar Akan Disalurkan Langsung ke Sekolah
“Pencatatan KIP pada Dapodik di satuan pendidikan diharapkan
selesai paling lambang akhir Oktober 2016.” Selain itu, kepala sekolah
juga diminta untuk memfasilitasi satuan pendidikan dengan pihak bank
penyalur yaitu BRI untuk SD/Paket A, SMP/Paket B, SMK/LKP, dan BNI untuk
SMA/Paket C.
“Agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana
Program Indonesia Pintar (PIP), dapat segera mencairkannya,” jelas dia. 
KIP merupakan program prioritas pemerintah di bidang pendidikan
yang bertujuan mendorong anak usia 6 hingga 21 tahun untuk kembali ke
sekolah atau memperoleh layanan pendidikan, dan mencegah siswa putus
sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 
Penyaluran dilakukan mulai April 2016 melalui bantuan vendor
yakni PT Dexter Ekspressindo dan PT Satria Antaran Prima. Namun pada
praktiknya, kartu tersebut tidak diberikan langsung ke penerima KIP
melainkan ditaruh di kantor desa. (*)

Sumber, Okezone