JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Investasi dana haji ke proyek-proyek infrastruktur bakal
direalisasikan pemerintah dalam waktu dekat. Sejumlah proyek
infrastruktur menanti kucuran investasi dana umat itu, mulai dari proyek
pembangkit listrik hingga bandara.
Salah satu proyek yang
diwacanakan mendapatkan kucuran dana haji adalah proyek Light Rail
Transit (LRT), karena diketahui kekurangan dana. Bagaimana skema
pembiayaannya?
diwacanakan mendapatkan kucuran dana haji adalah proyek Light Rail
Transit (LRT), karena diketahui kekurangan dana. Bagaimana skema
pembiayaannya?
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang
Brodjonegoro mengatakan, bisa saja dana haji yang konteksnya dana jangka
panjang itu diinvestasikan ke proyek LRT, yang juga merupakan investasi
proyek jangka panjang tersebut.
“Kalau LRT, mekanismenya dengan
sukuk, masih memungkinkan. Jadi saya sudah sarankan kepada Badan
Pengelola Keuangan Haji, kalau ingin masuk infrastruktur, jangan
langsung dulu. Tapi melalui instrumen sukuk untuk proyeknya,” kata
Bambang ditemui di sela acara Indonesia Development Forum (IDF) di
Westin Hotel, Jakarta, Kamis (10/8/2017), dikutip dari laman viva.co.id.
sukuk, masih memungkinkan. Jadi saya sudah sarankan kepada Badan
Pengelola Keuangan Haji, kalau ingin masuk infrastruktur, jangan
langsung dulu. Tapi melalui instrumen sukuk untuk proyeknya,” kata
Bambang ditemui di sela acara Indonesia Development Forum (IDF) di
Westin Hotel, Jakarta, Kamis (10/8/2017), dikutip dari laman viva.co.id.
Menurut Bambang,
sukuk tersebut akan dikeluarkan oleh proyek itu sendiri yang
mekanismenya nanti akan dibeli dari dengan haji. Skema ini merupakan sah
satu osi dari project financing.
sukuk tersebut akan dikeluarkan oleh proyek itu sendiri yang
mekanismenya nanti akan dibeli dari dengan haji. Skema ini merupakan sah
satu osi dari project financing.
“Bisa (dana haji ke LRT). Sukuknya dikeluarkan oleh proyeknya, itu namanya project financing,” tutur dia.
Bambang
pun mengakui, pengelolaan dana haji perlu legalitas dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Saat ini masih
disebutkannya sudah payung hukum dari Dewan Syariah Nasional.
pun mengakui, pengelolaan dana haji perlu legalitas dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Saat ini masih
disebutkannya sudah payung hukum dari Dewan Syariah Nasional.
“Yang
penting instrumen sukuk itu strukturnya sudah sesuai dengan syariah.
Itu yang dikeluarkan oleh DSN. Kalau OJK cuma bilang, bahwa surat
berharga yang namanya sukuk ini sudah sesuai dengan kriteria sektor
keuangan,” tutur dia.
penting instrumen sukuk itu strukturnya sudah sesuai dengan syariah.
Itu yang dikeluarkan oleh DSN. Kalau OJK cuma bilang, bahwa surat
berharga yang namanya sukuk ini sudah sesuai dengan kriteria sektor
keuangan,” tutur dia.
Berita Terkait: Ketum MUI: Dana Haji Dapat Saja Untuk Investasi Jika Penuhi Dua Syarat, ini…
Seperti diketahui, pengalihan dana haji
sebesar Rp96,29 triliun beserta Dana Abadi Umat (DAU) akan
diserahterimakan kep/ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara
bertahap.
sebesar Rp96,29 triliun beserta Dana Abadi Umat (DAU) akan
diserahterimakan kep/ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara
bertahap.
Seluruh dana haji yang tepatnya berjumlah Rp96,29
triliun dan DAU sebesar Rp3,05 triliun, diserahkan Kementerian Agama
bertahap pada Agustus dan Oktober 2017 kepada BPKH. (*)
triliun dan DAU sebesar Rp3,05 triliun, diserahkan Kementerian Agama
bertahap pada Agustus dan Oktober 2017 kepada BPKH. (*)
Komentar