Berita  

Demo Ribuan Perangkat Desa Tolak Program Sertifikat Tanah

ebbf1a59 56c8 45a8 aff0ddbc13e2
DEMO. Ribuan perangkat desa se-Kabupaten Tasikmalaya melakukan aksi demo ke BPN terkait program PTSL Rabu (26/12). (Diki Setiawan/radartasikmalaya.com)

TASIKMALAYA-JABAR, SriwijayaAktual.com – Ribuan perangkat desa se-Kabupaten Tasikmalaya mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk meminta kejelasan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Rabu (26/12/2018).

Aksi itu imbas dari ditangkapnya oknum kepala desa di Kecamatan Singaparna oleh Polres Tasikmalaya terkait pungutan liar (pungli) program PTSL tahun ini.

Sekretaris Apdesi Kabupaten Tasikmalaya Agus Rijaludin mengatakan kedatangan ribuan massa untuk meminta penjelasan secara teknis soal program PTSL. Sehingga dalam realisasinya para kepala desa tidak salah langkah yang bisa berujung dengan proses hukum.
Kata Agus, sebelum program bergulir BPN menegaskan kalau pengurusan sertifikat gratis ini tidak dipungut biaya.
Tapi pada kenyataannya perlu ada biaya tambahan, karena tidak bisa mencukupi untuk pelaksanaan program PTSL. Misalnya untuk biaya pengukuran, pemasangan patok, materai dan lainnya.
“Apdesi angkat tangan dan tidak akan melanjutkan PTSL tahun ini sebelum ada payung hukum di daerah soal teknis pelaksanaan PTSL. Bahkan apabila tahun depan belum ada kejelasan pun, kami tidak akan menerima PTSL. Karena kita khawatir akan ada korban lagi dari program PTSL, terlebih ini program berkelanjutan,” ungkapnya.
Kepala Desa Purwasari Kecamatan Cisayong Supendi menambahkan saat ini yang dibutuhkan oleh pemerintah desa adalah kejelasan atau payung hukum soal biaya tambahan penunjang pada program PTSL.
Itu untuk menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang PTSL. Dalam surat tersebut Kabupaten Tasikmalaya masuk zona 5 dengan biaya tambahan Rp 150.000 per bidang tanah yang dibebankan kepada masyarakat.
“Jumlah tersebut dinilai tidak cukup untuk proses pembuatan sertifikat tanah. Karena digunakan untuk biaya pengukuran, materai, warkah dan administrasi,” paparnya.
APdesi se kabupaten tasik saat mendatangi knt
PROTES. Perwakilan kepala desa melakukan orasi sebagai bentuk protes ke BPN Kabupaten Tasikmalaya soal program PTSL yang belum ada payung hukum jelas Rabu (26/12).
Kata dia, yang menjadi permasalahan saat ini dianggap ada pungli karena tidak ada payung hukum soal meminta biaya tambahan kepada warga yang mendaftar PTSL.
“Menurut saya program PTSL cenderung dipaksakan kejar target oleh BPN, sementara payung hukum belum jelas. Seharusnya BPN tanggung jawab, karena mereka tidak ada sosialisasi tentang administrasinya,” keluhnya.
Ketua Apdesi Kabupaten Tasikmalaya Panji Permana SH meminta pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) sebagai payung hukum bergulirnya program PTSL dengan baik. “Dengan payung hukum ini supaya tidak terjadi lagi korban yang menimpa kepala desa,” paparnya.
Kepala BPN Kabupaten Tasikmalaya Achdiar menjelaskan biaya yang dipungut untuk PTSL berdasarkan SKB tiga menteri sudah ditanggung negara.
“Namun untuk biaya pemasangan patok, materai, pengukuran, warga pendaftar harus membayar Rp 150.000. Tapi jangan lebih dari Rp 150.000,” terangnya.
Terpisah, Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto SIP mengaku akan melakukan musyawarah dan memanggil BPN untuk membentuk regulasi payung hukum terkait PTSL.
“Besok kita akan adakan pertemuan dengan BPN dan perwakilan dari beberapa kepala desa terkait pembentukan regulasi payung hukum program PTSL,” singkatnya. (obi/RTm)