SUKOHARJO-JATENG, SriwijayaAktual.com – Masyarakat berhak melakukan penolakan
atau meminta uang kembalian kepada Juru Parkir (Jukir) yang tidak
menaati aturan saat bertugas. Jukir wajib mengenakan seragam resmi,
memasang Kartu Tanda Anggota (KTA) dan memberikan karcis resmi dari
Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo. Diduga di lapangan masih banyak
ditemukan praktek pelanggaran.
Kepala Dishub Sukoharjo Djoko Indrianto, Minggu (19/3/2017,) mengatakan,
Dishub Sukoharjo sudah melakukan pengawasan dengan terjun ke lapangan
memantau kondisi parkir kendaraan dan kerja jukir. Selain itu juga telah
dilakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pengelola parkir dan jukir.
Hasil dari pengawasan Dishub Sukoharjo diketahui masih banyak praktek
pelanggaran. Seperti yang sering ditemukan jukir tidak mengenakan
seragam resmi merah pemberian dari Pemkab Sukoharjo, jukir tidak
mengenakan KTA saat bertugas dan tidak memberikan karcis resmi dari
Dishub Sukoharjo kepada masyarakat.
“Terakhir pelanggaran yang ditemukan berupa pengenaan tarif. Banyak
jukir melanggar karena memungut melebihi batas aturan. Apabila menemukan
pelanggaran maka masyarakat dihimbau untuk berhak menolak dan meminta uang kembalian
pada jukir tersebut, alias tindak Jukir yang nakal’,” Tegasnya Djoko Indrianto, dikutip krjogja. (*)