Berita  

di Kota ini, Rumah Warga yang Didapati Jentik Nyamuk Bakal Kena Denda 60 Juta maupun ancaman Penjara

Pencegahan%2BDBD
Ilustrasi

SEMARANG-JATENG, SriwijayaAktual.com – Rumah milik warga Kota Semarang apabila terbukti
ditemukan jentik nyamuk virus Demam Berdarah Dengue (DBD), bisa terancam
penjara maksimal 3 bulan dan denda Rp 60 juta.
Pemberlakuan sanksi tersebut tertuang dalam
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 tahun 2010 tentang
pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue.

Perda tersebut saat ini telah diberlakukan dan
disosialisasikan oleh Pemkot Semarang melibatkan pihak kecamatan dan
kelurahan kepada warga di 177 kelurahan di Kota Semarang.

“Ada petugas dari Dinas Kesehatan Kota Semarang
melibatkan PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) dan Dawis (Dasa
Wisma) yang mengecek rutin door to door di setiap rumah warga. Kalau
terbukti ditemukan jentik, bisa terancam sanksi penjara maksimal 3 bulan
dan denda Rp 60 juta,” kata warga Kelurahan Wates Ngaliyan, Aini
Damayanti, Senin (20/3/2017), dikutp beritajateng.net.

Dia mengaku mendukung program pemerintah dalam
mengatasi ganasnya penyebaran virus DBD di Kota Semarang. Namun
demikian, ia mengaku kaget karena ternyata sanksinya sangat berat. “Saya
baru tahu, setelah disampaikan oleh petugas Dinas Kesehatan bersama Bu
RT,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kota Semarang, Endro Pudyo Martantono membenarkan saat ini Perda
tersebut diberlakukan. “Sudah diberlakukan. Tapi sebenarnya, sanksi
Perda DBD tersebut sebagai upaya terakhir. Perda itu hanya instrumen
untuk penguatan sadar lingkungan bebas jentik,” kata Endro.

Dijelaskannya, gerakan pemberantasan sarang
nyamuk efektif kalau dilakukan secara serentak dan berkesinambungan.
Tentunya dengan diprakarsai oleh camat atau lurah. “Sanksinya denda Rp
60 juta dan atau kurungan penjara maksimal 3 bulan,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, sanksi tersebut
diberlakukan jika saat inspeksi pertama tim pemantau menemukan jentik di
rumah warga. Pertama kali didahului dengan teguran. Inspeksi kedua jika
ditemukan jentik di lokasi yang sama, diberikan penempelan stiker.
“Baru inspeksi ketiga bila ditemukan jentik, maka diberlakukan tahap
penindakan,” katanya.

Persoalannya, apakah penerapan Perda tersebut
mudah, kemudian harus menjerat sekian ratus bahkan ribuan rumah warga
yang rumahnya didapati jentik? Endro mengakui hal itu tidak mudah.
“Tetapi ini sebagai upaya pengendalian bahwa masyarakat sebaiknya
waspada,” imbuh Endro yang juga mantan Camat Semarang Tengah itu.

Dikatakannya, jentik nyamuk DBD berpotensi
tumbuh bukan hanya di bak mandi, tapi juga di tandon air, genangan air
di atap genteng, daun-daun, batang pohon, hingga di bak belakang kulkas.
“Sehingga penyebarannya sangat cepat. Apalagi seperti sekarang musim
pancaroba,” ujarnya.

Namun demikian, kata dia, Dinas Kesehatan
Kota Semarang baru-baru ini mendapatkan penghargaan dari Menteri
Kesehatan RI karena mampu menurunkan angka DBD secara drastis. “Tetapi
harus diingat DBD bisa muncul kapan saja, dalam waktu relatif cepat.
Jadi, mulailah menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing. Karena
ini bukan hanya tugas pememerintah saja,” katanya.

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang,
Widoyono mengatakan, kebijakan sanksi denda maupun ancaman penjara
maksimal 3 bulan itu merupakan gerakan berantas jentik nyamuk untuk
menghindari demam berdarah di Kota Semarang.

“Mengingat dulu, kasus DBD di Kota Semarang
 peringakat tiga, namun tahun 2016 turun jauh menjadi peringkat 29 dari
35 daerah,” kata Widoyono.

Sanksi tersebut, kata dia, hanya diberlakukan
bagi pemilik rumah yang ditemukan jentik nyamuk berulang kali. Menurut
dia, ini merupakan kebijakan tingkat lokal keluarahan dan kecamatan.
“Sanksi berat sebenarnya tidak ada. Namun kebijakan yang ada itu juga
berdasarkan kesepakatan masyarakat untuk memberantas jentik nyamuk DBD,”
katanya.

Lebih lanjut, kata
dia, Pemkot Semarang mendapat pengharagaan dari Kementerian Kesehatan RI
karena mampu menurunkan angka kasus DBD selama 2016. Tahun ini, hingga
Maret 2017, Dinas Kesehatan Kota Semarang mencatat ada sebanyak 415
warga terkena virus DBD yang tersebar di 16 kecamatan. (*)