di Perusahaan ini, Pegawainya di Denda Jika Hamil Tanpa Sesuai Izin

Berita19 Dilihat
Ilustrasi

CHINA, SriwijayaAktual.com – Sebuah perusahaan di China menjatuhkan denda sebesar 2.000 yuan
atau sekitar Rp3,8 juta kepada salah satu pegawai perempuannya karena
hamil tanpa izin. Dalam sebuah peraturan, perusahaan itu hanya
membolehkan dua pekerjanya hamil dalam setahun.

Jadwal hamil itu pun sudah ditentukan, yakni pada bulan April hingga
Oktober. Pegawai yang didenda itu sesuai aturan hanya dibolehkan hamil
pada tahun 2020.
Pekerja perempuan yang dihukum denda berumur 31 tahun. Dia telah
menandatangani kesepakatan dengan perusahaan yang berbasis di Jinan,
Provinsi Shandong ketika mulai bekerja di perusahaan tersebut.
“Namun,
pekerja itu diketahui hamil di luar aturan. Laporan ini pertama kali diterbitkan Beijing Youth Daily yang dilansir South China Morning Post, Senin (1/5/2017).
Menyadari telah melanggar peraturan, pekerja tersebut tetap
mempertahankan kehamilannya dan melahirkan anak keduanya pada tahun
2016.
Identitas wanita tersebut tidak diungkap. Meski melanggar aturan, dia
tetap mendapat cuti hamil tapi kemudian diberitahu oleh perusahaan
bahwa dia didenda 2.000 yuan karena tidak mengikuti jadwal kehamilan
yang ditentukan. 
Pihak perusahaan, ketika dihubungi oleh media lokal mengaku tidak ada
larangan untuk memiliki anak kedua. Namun, hanya menginginkan pegawainya
merencanakan kehamilan sesuai jadwal yang telah disepakati.

Seorang
pejabat perusahaan mengatakan ada 25 staf yang bekerja, termasuk 17
wanita usia subur. “Perusahaan tidak bisa berfungsi jika mereka semua
memiliki bayi pada saat bersamaan,” kata pejabat perusahaan kepada Beijing Youth Daily dalam kondisi anonim.

Menurut
laporan media lokal, pihak perusahaan telah mengembalikan denda yang
dikenakan pada pegawainya setelah aturan itu jadi sorotan publik.

Seorang
pengacara di Beijing, Han Xiao, mengatakan bahwa pengusaha tidak dapat
mengatur kapan staf perempuan untuk hamil dan melahirkan. Menurutnya,
aturan itu bertentangan dengan hak reproduksi perempuan.  (*)

Komentar