“Bahwa para pemohon mendalilkan pada pembentukan dewan pengawas bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi merupakan Dalil dan tidak memiliki landasan secara yuridis dan konstitusional,” ujar Staf Ahli Hukum dan HAM Agus Hariadi, saat membacakan jawaban pemerintah dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Agus menyebut, pembentukan dewan pengawas KPK berdasarkan ketentuan UU 1945 serta merujuk pada Konvensi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada tahun 2003. Hal ini disebut lembaga organisasi pemberantasan anti korupsi dapat membentuk badan lain sesuai dengan kebutuhan.
“Pembentukan dewan pengawas selain berdasarkan ketentuan Undang-undang dasar tahun 1945, juga merujuk pada ketentuan-ketentuan konvensi UNCAC 2003. Antara lain, pasal 6 konvensi UNCAC 2003 menyatakan bahwa negara dalam implementasinya dapat membentuk badan atau badan-badan yang dapat dimaknai, bahwa kelembagaan dalam organ pemberantasan korupsi masing-masing negara pihak dapat membentuk suatu badan atau beberapa badan anti korupsi sesuai yang diperlukan,” kata Agus.
Disebutkan, pembentukan dewan pengawas tidak bertentangan dengan kaidah hukum anti korupsi. Menurutnya, pembentukan dewan pengawas ini bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan pemberantasan korupsi.
Sesuai ketentuan konvensi UNCAC 2003 penambahan pada organ pemberantasan korupsi sebagai dewan pengawas sebagai Bab 5 a, secara yuridis tidak bertentangan dengan kaidah hukum anti korupsi. Namun sebagai wujud kewajiban negara mengevaluasi dan meningkatkan upaya pemberantasan korupsi,” tuturnya.