dalam sebulan terakhir ini. Bagaimana tidak! Setelah kurang lebih hampir
dalam dua tahun rupiah stabil di kisaran angka Rp13 ribuan, kini kurs
rupiah menunjukan keterpurukannya di atas level Rp14 ribuan per USD.
Dengan keterpurukan rupiah tersebut langsung menaikan nilai utang
pemerintah yang saat ini sudah di atas Rp5.000 triliun.
nilai tukar rupiah dan bertambahnya nilai utang negara. Biasanya
pemerintah melakukan pengetatan anggaran (austerity) belanja negara,
namun kali ini malah jor-joran mengeluarkan pembelajaan lewat pembagian
Tunjangan Harian Raya (THR) yang tahun ini besarannya lebih fantastis
dari tahun-tahun sebelumnya. Tak hanya PNS, Anggota Polri, dan Prajurit
TNI yang mendapat THR berlimpah, bahkan pensiunan pun juga diberikan
THR.
Tentu kenaikan ini menjadi kabar gembira bagi seluruh PNS, TNI, Polri di
Tanah Air. Apalagi menjelang lebaran yang notabene pengeluaran
masyarakat pasti meningkat. Namun ada apa di balik kebijakan pemerintah
yang nampak kontradiksi dengan kondisi moneter negara? Apakah ada
kaitannya dengan menjelang tahun politik 2019?
Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta,
Rabu (23/5) kemarin mengatakan telah menandatangani peraturan pemerintah
(PP) mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI,
Polri, dan pensiunan.
“Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian
THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, Polri, dan ada yang
istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan
diberikan pula kepada pensiunan,” ujar Jokowi.
Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya
bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat
menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan
kinerja. “Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur
sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” ujar
Jokowi.
untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan
anggaran untuk keperluan tersebut bakal lebih besar dari tahun lalu, dan
diharapkan mampu membantu daya beli masyarakat.
“Anggarannya lebih besar, karena itu kan ada tambahan untuk pensiunan
(dapat THR). Sehingga itu diharapkan membantu daya beli masyarakat untuk
tingkatkan ekonomi,” kata Aslokani di Kementerian Keuangan, Jakarta,
Senin (16/4/2018).
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen
Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha merinci anggaran sekitar
Rp35 triliun tersebut, terdiri dari pembayaran gaji ke-13 PNS maupun
pensiunan ke-13 sekitar Rp17,5 triliun serta THR PNS dan purna PNS
sekitar Rp17,5 triliun.
“Untuk THR Rp17,5 triliun dan gaji ke-13 sekitar Rp17,5 triliun. Mereka (PNS) terima take home pay,” tutur Kunta, Rabu (23/5/2018).
Kunta memastikan dana sekitar Rp35 triliun untuk pembayaran THR dan gaji
ke-13 PNS sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) 2018. “Dananya sudah ada di APBN 2018 sekitar Rp35 triliun,”
ujarnya.
Dia bilang, pemerintah akan mencairkan THR PNS maupun pensiunan PNS pada
awal Juni 2018. Sementara untuk gaji ke-13 dan pensiunan ke-13
dibayarkan pada awal Juli ini. “THR PNS akan dibayar awal Juni 2018 dan
gaji ke-13 awal Juli,” tutur Kunta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan sebetulnya pemberian
THR bagi PNS sudah dilakukan sebelumnya. Pembeda pada tahun ini hanya
pada ketentuan besaran THR.
“Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam
bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga,
tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja,” ujarnya.
sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan
kinerja. Dan untuk pensiunan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan
keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Wakil Ketua DPR: Ini Strategi Jelang Tahun Politik!
kebijakan tersebut. “Kenaikan ini menurut saya ya mungkin saja ada
maksud-maksud karena ini tahun politiklah ya. Saya kira
pemerintah-pemerintah yang lalu juga melakukan hal yang sama,” kata
Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
Meski begitu, Fadli tidak mengetahui hal apa yang melatarbelakangi
kebijakan tersebut. Ia mengaku belum membaca pertimbangan atas kebijakan
tersebut.
“Saya juga nggak tahu perpres itu dasarnya apa dan juga latar
belakangnya seperti apa. Tentu harus ada pertimbangannya. Saya belum
baca pertimbangan-pertimbangannya seperti apa,” ungkapnya.
Menurut Fadli, sebaiknya tunjangan tersebut diberikan kepada tenaga
honorer yang dinilai sudah banyak mengabdi. Tak hanya terkait tunjangan,
Waketum Gerindra itu juga berharap ada kejelasan status bagi para
tenaga honorer.
“Itu saya kira memang ada benarnya mengingat honorer ini kan cukup
banyak ya, ratusan ribu. Mereka sudah banyak yang mengabdi, harusnya
bisa untuk paling tidak secara bertahap menyelesaikan persoalan honorer
ini menjadi pegawai negeri. Ada kejelasan status atau malah mereka yang
diberikan THR, kira-kira begitulah,” tutupnya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB
Herman Suryatman mengatakan, jika mengacu pada PP, pegawai honorer dan
tenaga ahli tidak dapat THR dan gaji ke-13.
Menurut Herman, THR para pegawai honorer dan tenaga ahli di
masing-masing instansi bersifat opsional atau sesuai kebijakan
pimpinannya. Maksudnya opsional di sini, kata Herman, pemberian THR dan
gaji ke-13 untuk honorer tergantung dari keputusan pimpinan di
instansinya masing-masing. “Karena PP tersebut hanya mengatur PNS,
pensiunan, TNI dan Polri,” ujar dia.
CBA: Ini Kebijakan Politis, Tak Ada Jaminan Kinerja PNS Meningkat
THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, pensiunan, anggota TNI dan Polri, yang
mencapai Rp35,76 triliun atau naik 68,9 persen dibanding tahun
sebelumnya. Tak ada jaminan peningkatan kesejahteraan tersebut
berbanding lurus dengan kinerja para abdi negara. Apalagi kebijakan ini
dilakukan jelang Pemilu 2019.
“Dasar adanya anggaran THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan karena
pemerintah menilai kinerja Aparatur Sipil Negara semakin baik. Padahal,
CBA melihat bahwa kinerja PNS dari kontek penyerapan atau realisasi
anggaran atau APBN pada bulan April, tidak semua kementerian baik atau
tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Direktur CBA
Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/5).
CBA mencontohkan, realisasi anggaran Kementerian Pertanian pada April
2018 hanya sebesar 11,61 persen. Padahal, penyerapan anggaran
kementerian tersebut pada April tahun lalu bisa 14,67 persen.
“Begitu
juga dengan kementerian Sosial, di mana realisasi anggaran pada April
2018 hanya sebanyak 13,52 persen dari total APBN. Sedangkan realisasi
anggaran pada bulan April 2017 mencapai sebanyak 16,30 persen,” ujarnya.
CBA melihat kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan kenaikan
anggaran sebesar 68,9 persen ini bagian politik baik hati pemerintahan
Jokowi kepada para birokrat dan terbilang politis.
“Agar ketika memasuki
tahun politik, dilihat bahwa pemerintahan sekarang sebagai pemerintahan
yang perduli dan sangat baik kepada PNS,” kata dia.
Akibat politik berbaik hati ini, lanjut Uchok, pemerintah harus
mengeluarkan anggaran paling besar sebanyak Rp35,76 triliun. Padahal,
kalau pemerintah cerdas, anggaran sebesar itu bisa untuk mencicil utang
negara yang sudah tembus Rp5.000 triliun.
Dan seharusnya pemerintahan Jokowi harus berkaca kepada Malaysia, di
mana perdana menteri yang baru terpilih mana, Mahathir Mohamad melakukan
efisiensi anggaran pada saat utang negaranya sangat besar. “Utang
Malaysia sebesar Rp 3.593 triliun, tapi Perdana Menterinya tidak
menghambur anggaran untuk gaji pegawai, malahan melakukan pemotongan
anggaran untuk seluruh menteri kabinet sebesar 10 persen,” tukasnya.
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
(APBN 2018), Pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari
Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit
Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (POLRI), pejabat negara, serta para pensiunan/penerima
tunjangan.
Kebijakan Gaji dan Pensiun ke-13 pernah dilakukan tahun 1979 dan mulai
rutin diberikan sejak 2004, sedangkan kebijakan THR diberikan sejak
tahun 2016. Pembayaran aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari
dana APBN 2018, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah
bersumber dari APBD.
Alokasi anggaran pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dan THR tahun
2018 sudah ditetapkan dalam APBN 2018 melalui pembahasan dan persetujuan
DPR. Sejalan dengan kebijakan di bidang kepegawaian tersebut, kinerja
pelaksanaan APBN 2018 dipastikan tetap aman dan terjaga dengan defisit
tetap sesuai rencana UU APBN 2018. Pembayaran Gaji ke-13 dan THR tahun
2018 diharapkan dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari
Sabang sampai Merauke.
Pemberian THR tahun 2018 bertujuan untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri
yang pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juni 2018. Sementara,
pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai
dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayarannya dilaksanakan pada
bulan Juli 2018.
Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ke-13 tahun 2018 ditetapkan Presiden
dalam bentuk Peraturan Pemerintah kemudian Menteri Keuangan menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan
pembayaran THR dan Gaji ke-13.
THR tahun 2018 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok,
tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan
kinerja. Sementara, THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok,
tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Pada Tahun
2017, THR hanya diberikan kepada aparatur Pemerintah sebesar gaji pokok
tanpa tunjangan, sedangkan untuk pensiunan tidak diberikan THR.
Gaji ke-13 untuk aparatur Pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok,
tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan
kinerja. Sementara, untuk Pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun
pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat dimulai pada akhir bulan
Mei 2018, dan diharapkan seluruh pembayaran THR tahun 2018 dapat selesai
dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara, pengajuan permintaan pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13
oleh satuan kerja kepada KPPN dapat dilaksanakan mulai akhir bulan Juni
2018, agar dapat dibayarkan pada awal bulan Juli 2018 secara bersamaan
untuk aparat Pemerintah maupun para penerima pensiun.
Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan
waktu pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Daerah sesuai dengan
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.
Rencana pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dan THR tahun 2018
adalah sebesar Rp35.76 triliun atau meningkat 68,92% dari pembayaran
tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut: