PSK dan muncikarinya dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1), serta pasal 296 jo pasal 506 KUHP. Polisi menemukan bukti keduanya aktif menawarkan jasa prostitusi online lewat aplikasi pesan singkat.
Soal isu penjebakan oleh Andre Rosiade yang sedang ramai dibahas, Polda Sumbar menegaskan hanya fokus pada kasusnya. Namun Kombes Stefanus tak menampik memang ada laporan dari Andre Rosiade.
“Kalau itu kita tidak melakukan pemeriksaan di situ, kita hanya saat penggerebekan, kemudian hasil chatting di hapenya dia, itu yang kita proses. Kontroversi itu ndak kita ini… siapa yang menyewa hotel, kita ndak ke sana,” tuturnya.
Penggerebekan dilakukan Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Minggu (26/1) lalu. Seorang wanita muda digerebek petugas dalam keadaan tanpa busana di salah satu hotel berbintang di kawasan Bundo Kanduang, Padang.
Baca Juga: PSK yang Dijebak Andre Rosiade: Kenapa Aku ‘Dipakai’ Dulu Baru Digerebek
“Jadi gini, masyarakat itu melaporkan kepada saya untuk membuktikan, saya bilang mana buktinya, dan polisi juga hadir saat melakukan itu, ya sudah kita buktikan. Masyarakat yang memesan, bukan saya yang memesan, masyarakat yang hadir di situ yang memesan, dan masyarakat itu yang menunggu di dalam kamar,” kata Andre kepada wartawan, Rabu (5/2/2020). (detikcom)