|
foto/dok: Kombes Argo Yuwono |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Kepolisian merasa tidak menyalahi aturan terkait proses hukum kasus
pembunuhan Dicky Maulana (20) di kolong jembatan samping Kali Cipulir,
Jakarta Selatan, pada 2013.
Saat itu, kepolisian menjerat empat tersangka yang masih di bawah umur, yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut secara
profesional.
Polisi ketika itu memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus
tersebut, bukti formil dan materiil telah dipenuhi. Berkas perkara telah
dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” kata Argo seperti dikutip
Abadikini dari Kompas.com, Kamis (18/7/2019).
Argo mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh
jaksa, penyidik kemudian melimpahkan perkara kasus tersebut ke kejaksaan
dan selanjutnya diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Setelah dilakukan sidang tingkat satu, pelaku dinyatakan bersalah
dan divonis. Tugas penyidik saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap
dan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Argo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 hingga 4 tahun kepada keempatnya.
Namun, belakangan mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Mereka melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kemudian menuntut
kerugian dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI karena salah
menangkap.
Kerugian yang dituntut pihak mereka Rp 186.600.000 untuk per anak.
Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan
selama dipenjara.
Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.
Tidak hanya tuntuan secara materi, pihaknya juga meminta pihak Polda
Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui semua kesalahan
karena salah menangkap orang dan melakukan tindak intimidasi. [*]