Sejumlah Petugas Memasang Plang Cagar Budaya di Areal Persawahan Joho, Sukoharjo, Jawa Tengah (foto: Indah Septiayning W/Solopos) |
samping Kantor Kecamatan Sukoharjo. Konon, di lahan sawah tersebut ada
harta karun yang diburu banyak orang.
hijau membuat areal tersebut tak ada bedanya dengan sawah pada umumnya.
Tak ada yang menyangka, lahan persawahan seluas hampir 4 hektare lebih
itu menyimpan sejarah serta aset benda berharga yang bernilai tinggi.
incaran pemburu harta karun. Para pemburu ini berusaha dengan berbagai
cara, salah satunya menggali tanah di sawah untuk mencari benda cagar
budaya.
persawahan tersebut. “Penggalian benda diduga cagar budaya sudah terjadi
sejak lama. Bahkan masih terus terjadi di lokasi ini,” kata pegiat
cagar budaya Sukoharjo, Antonius Bimo Wijanarko kepada Solopos.com, Jumat (25/1/2019).
malam hari karena tidak banyak orang tahu proses penggalian tersebut.
Bahkan belum lama ini ditemukan tembikar, manik-manik, tulang, logam,
dan lainnya yang diduga berusia seratusan tahun.
bersama aparat keamanan untuk menjaga areal persawahan tersebut dari
aksi penggalian benda diduga cagar budaya.
Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menyatakan kawasan persawahan di Joho
merupakan situs cagar budaya,” ujar dia.
mengingat hamparan sawah di Joho diduga masih menjadi lokasi pencurian.
Salah satunya, Pemkab Sukoharjo memasang plang di kawasan tersebut.
Merubah Fungsi Di Area Cagar Budaya”. Hal ini tertuang dalam
Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010.
kawasan cagar budaya akan dijerat hukuman penjara paling singkat satu
tahun penjara dan paling lama 15 tahun. Selain itu ancaman denda Rp10
juta hingga Rp500 juta.
bersejarah dan kawasan cagar budaya. Kawasan cagar budaya ini ditetapkan
Bupati Sukoharjo,” kata Kasi Sejarah dan Purbakala Bidang Kebudayaan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Agus DA. (fid/okz)