Berita  

Diincar Para Pemburu Harta Karun, Areal Persawahan ini Dipasang Plang Cagar Budaya

diincar pemburu harta karun sawah joho sukoharjo kini dipasang plang cagar budaya v1gUEy
Sejumlah Petugas Memasang Plang Cagar Budaya di Areal Persawahan
Joho, Sukoharjo, Jawa Tengah (foto: Indah Septiayning W/Solopos)

SUKOHARJO-JATENG, SriwijayaAktual.com – Ada sebuah plang cagar budaya di areal persawahan Joho, tepatnya di
samping Kantor Kecamatan Sukoharjo. Konon, di lahan sawah tersebut ada
harta karun yang diburu banyak orang. 
Hamparan luas sawah dengan tanaman padi tumbuh bersemi berwarna
hijau membuat areal tersebut tak ada bedanya dengan sawah pada umumnya.
Tak ada yang menyangka, lahan persawahan seluas hampir 4 hektare lebih
itu menyimpan sejarah serta aset benda berharga yang bernilai tinggi.
Lokasi tersebut diduga merupakan tempat pemakaman kuno dan menjadi
incaran pemburu harta karun. Para pemburu ini berusaha dengan berbagai
cara, salah satunya menggali tanah di sawah untuk mencari benda cagar
budaya.
Berbagai benda diduga cagar budaya pernah ditemukan di areal
persawahan tersebut. “Penggalian benda diduga cagar budaya sudah terjadi
sejak lama. Bahkan masih terus terjadi di lokasi ini,” kata pegiat
cagar budaya Sukoharjo, Antonius Bimo Wijanarko kepada Solopos.com, Jumat (25/1/2019). 
Wijanarko menjelaskan, aktivitas penggalian diduga dilakukan pada
malam hari karena tidak banyak orang tahu proses penggalian tersebut.
Bahkan belum lama ini ditemukan tembikar, manik-manik, tulang, logam,
dan lainnya yang diduga berusia seratusan tahun. 
Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo
bersama aparat keamanan untuk menjaga areal persawahan tersebut dari
aksi penggalian benda diduga cagar budaya. 
“Sekarang setelah menunggu bertahun-tahun, akhirnya Balai
Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menyatakan kawasan persawahan di Joho
merupakan situs cagar budaya,” ujar dia. 
Menurut Wijanarko, pengawasan perlu dilakukan terus menerus
mengingat hamparan sawah di Joho diduga masih menjadi lokasi pencurian.
Salah satunya, Pemkab Sukoharjo memasang plang di kawasan tersebut. 
Plang ini bertuliskan “Dilarang Merusak, Mengambil Barang,
Merubah Fungsi Di Area Cagar Budaya”. Hal ini tertuang dalam
Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010. 
Bagi mereka yang merusak dan mengambil barang serta merubah fungsi di
kawasan cagar budaya akan dijerat hukuman penjara paling singkat satu
tahun penjara dan paling lama 15 tahun. Selain itu ancaman denda Rp10
juta hingga Rp500 juta. 
“Kawasan areal persawahan Joho sudah ditetapkan sebagai situs
bersejarah dan kawasan cagar budaya. Kawasan cagar budaya ini ditetapkan
Bupati Sukoharjo,” kata Kasi Sejarah dan Purbakala Bidang Kebudayaan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Agus DA. (fid/okz)