Dijadikan Tersangka Lagi, Setya Novanto akan Polisikan KPK

Berita10 Dilihat
foto/istimewa

JAKARTA, SriwijayaAktual.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka dugaan korupsi
e-KTP kembali. Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Setya Novanto
tertanggal 31 Oktober 2017.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Setya
Novanto, Fredrich Yunadi bakal mengambil langkah hukum dengan melaporkan
KPK ke polisi dan kembali mengajukan praperadilan.

“Pertama hak
KPK mengambil sikap apa pun, saya kuasa hukum juga bisa ambil langkah
hukum yaitu melaporkan ke polisi,” kata Fredrich kepada merdeka.com,
Jumat (10/11/2017).

Fredrich beralasan KPK melanggar putusan
praperadilan. Menurut dia, dalam putusan praperadilan Novanto saat itu,
salah satu poin adalah menghentikan penyidikan dan sprindik kasus e-KTP
lantaran penetapan Novanto atas pengembangan tersangka Irman dan
Sugiharto.

“Jadi kan untuk menghentikan kasus itu. Mereka melanggar ancaman pidana 9 tahun,” kata dia.

Berita Terkait: KPK RI Resmi Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi

Sementara
itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan soal putusan
praperadilan memang ada beberapa bagian yang dipertimbangkan sampai amar
putusan membuat kaitan tadi.

“Namun kita mempelajari putusan MK
dan kita pelajari aturan hukum yang lainnya seperti UU KPK. Dari
keseluruhan tersebut kita melakukan proses penyelidikan di proses
penyelidikan kita sejumlah pihak,” ucapnya.

Febri menambahkan, sesuai dengan UU, KPK sudah melakukan pencarian bukti.

“Bukti-bukti
dan kita analisis sudah mencukupi bukti permulaan cukup. Dan kemudian
untuk proses lebih lanjut di tingkat penyidikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka kasus korupsi
e-KTP terhadap Setya Novanto tidak sah. Putusan ini diambil setelah
hakim mengabulkan tiga dari tujuh poin gugatan yang dilayangkan Ketua
DPR Setya Novanto.

Salah satu poin gugatan yang dikabulkan yaitu
penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tidak sah. Cepi Iskandar berkesimpulan, KPK tidak menjalankan prosedur
dan tata cara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, Cepi
mengabulkan permohonan Novanto yang menyatakan, jika penetapan tersangka
oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli
2017, dilakukan secara tidak sah.

“Maka penetapan termohon kepada
Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak sah,” kata Cepi saat
membacakan putusan sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Poin ketiga, Cepi mengabulkan
penghentian penyidikan terhadap Novanto atas Surat Perintah Penyidikan
dengan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017, tertanggal 17 Juli 2017. Selain itu,
Cepi memutuskan bukti yang telah digunakan oleh KPK atas perkara
sebelumnya tak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

“Menimbang
setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara
orang lain yaitu Irman dan Sugiharto,” tuturnya. [eko/merdeka]

Komentar