Berita  

Dijenguk Wapres RI Jusuf Kalla di Rutan KPK, Irman Gusman Curhat Minta Tolong??? …

jusuf kalla12345678
Foto/Istimewa

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menjenguk tersangka operasi tangkap tangan
(OTT) KPK sekaligus eks Ketua DPD Irman Gusman di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang
berlokasi di Detasemen Polisi Militer Guntur. Kunjungan ini patut
disayangkan karena bisa memicu pandangan publik adanya upaya mengganggu
proses penyidikan di KPK dari aksi Wapres JK itu. 
“Yang perlu dikritisi kunjungan ini bisa mengganggu proses penegakkan
hukum yang sedang berjalan. Ini bisa menggangu proses hukum penyidik.
Bisa jadi di dalam ada curhat minta tolong,” kata Pakar Hukum Tata
Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar), Bandung, Asep Warlan Yusuf, saat
dihubungi, Kamis (29/9/2016). 
Asep juga menyayangkan KPK yang menyetujui permohonan JK menjenguk
tersangka korupsi saat masih proses penyidikan mengingat posisinya
sebagai Wapres. Menurut dia, beda kasusnya jika Wapres menjenguk setelah
Irman menjalani persidangan karena semua proses penyidikan dan
penuntutan di KPK sudah selesai.
“Ya itu harusnya kan diberitahu dulu (KPK ke Wapres). Jangan
dikunjungi karena ini kan bisa menimbulkan anggapan bermacam. Bisa jadi
di dalam minta tolong dan semacamnya,” tutur Guru Besar Hukum itu.
Bukan Dalam Kapasitas sebagai Wapres
Juru bicara Wapres, Husein Abdullah, menegaskan kunjungan JK
sebagai teman baik yang berusaha menghibur sahabatnya ketika sedang
tertimpa musibah. JK bukan datang dalam kapasitas sebagai Wapres,
apalagi untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.   
“Sahabat tidak hadir saat senang saja tetapi saat susah juga.
Mereka kenal sudah sejak lama. Wajar seorang kawan menjenguk kawan yang
sedang dalam kesusahan,” ujar Husain saat dihubungi wartawan, Kamis (29/9/2016)
Rombongan Wapres JK disebutkan tiba di Rutan KPK, Guntur, Jakarta
Pusat, sekitar pukul 09.30 pagi tadi. Wapres dan Irman terlibat
pembicaraan selama hampir 25 menit. Pembicaraan berlangsung di ruang
besuk bukan tempat khusus.
“Diterimanya juga di ruang biasa, di ruang besuk. Beliau senang
dijenguk. Obrolannya seputar bagaimana kesehatannya. Obrolan ringan,”
tegas Husein.
Rima Infographic korupsi gula 01
JK Tidak Tinggalkan KTP di KPK
KPK memastikan JK telah mengajukan permohonan resmi sebelum
datang menjenguk dan izin sudah keluar untuk dua hari Senin dan Kamis.
“Memang ada izin yang diajukan ke penyidik KPK dari wapres untuk
menjenguk IG (Irman Gusman), sudah dua hari izin itu dan hari ini sudah
bisa dijenguk,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat
dikonfirmasi.
Namun, Yuyuk mengaku tidak membaca detail alasan JK menjenguk
dalam surat permohonannya. “Alasan menjenguk mungkin sebagai kolega.
Saya tidak membaca suratnya untuk keperluan apa untuk menjenguk. Tapi
saya rasa sebagai kolega,” kata dia.
Yuyuk mengakui JK langsung datang ke rutan Guntur tanpa
menyerahkan identitas ke gedung KPK yang berlokasi di Jalan HR Rasuna
Said Kavling C1, Jakarta Selatan, sesuai prosedur yang biasa dilakukan
penjenguk tersangka KPK lainnya.
“Jadi kan setiap kali, tahanan akan dijenguk. Setiap Senin dan
Kamis, ada daftarnya akan menjenguk dari tahanan. Kemudian penyidik
memberikan persetujuan apakah orang ini (penjenguk) disetujui untuk
menyenguk atau tidak,” papar dia.
Meski demikian, Jubir JK membantah telah telah terjadi pelanggaran
prosedural. Husein menegaskan semua persyaratan sudah diurus sesuai
prosedur oleh tim Sekretaris Wakil Presiden. “Urusan administrasi
Sekretariat Wapres yang urus. Semua sudah dilalui,” tegas dia, dalam
pesan singkat kepada Rimanews.
Baca Juga Ini; Istri Protes Proses Penangkapan Irman Gusman, Ini Penjelasan Dari KPK ….
Sementara itu, tambahnya Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan, mengakui dalam kapasitas JK sebagai
Wapres memang memiliki keistimewaan khusus dalam prosedur mengunjungi
tersangka ataupun tahanan di dalam sel.  Aturan seperti harus
meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak berlaku bagi pejabat
setingkat Wapres ataupun Presiden.
“Berbeda dengan kunjungan (pembesuk) lain. Ya di Undang Undang
Protokoler dikhususkan bagi pejabat Wapres atau Presiden mendapat hak
seperti itu,” tegas Profesor Asep Warlan dari Unpar, tersebut. (*). 
Sumber, Rimanews