![]() |
Foto/Istimewa |
(OTT) KPK sekaligus eks Ketua DPD Irman Gusman di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang
berlokasi di Detasemen Polisi Militer Guntur. Kunjungan ini patut
disayangkan karena bisa memicu pandangan publik adanya upaya mengganggu
proses penyidikan di KPK dari aksi Wapres JK itu.
hukum yang sedang berjalan. Ini bisa menggangu proses hukum penyidik.
Bisa jadi di dalam ada curhat minta tolong,” kata Pakar Hukum Tata
Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar), Bandung, Asep Warlan Yusuf, saat
dihubungi, Kamis (29/9/2016).
tersangka korupsi saat masih proses penyidikan mengingat posisinya
sebagai Wapres. Menurut dia, beda kasusnya jika Wapres menjenguk setelah
Irman menjalani persidangan karena semua proses penyidikan dan
penuntutan di KPK sudah selesai.
dikunjungi karena ini kan bisa menimbulkan anggapan bermacam. Bisa jadi
di dalam minta tolong dan semacamnya,” tutur Guru Besar Hukum itu.
sebagai teman baik yang berusaha menghibur sahabatnya ketika sedang
tertimpa musibah. JK bukan datang dalam kapasitas sebagai Wapres,
apalagi untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka kenal sudah sejak lama. Wajar seorang kawan menjenguk kawan yang
sedang dalam kesusahan,” ujar Husain saat dihubungi wartawan, Kamis (29/9/2016)
Pusat, sekitar pukul 09.30 pagi tadi. Wapres dan Irman terlibat
pembicaraan selama hampir 25 menit. Pembicaraan berlangsung di ruang
besuk bukan tempat khusus.
dijenguk. Obrolannya seputar bagaimana kesehatannya. Obrolan ringan,”
tegas Husein.
datang menjenguk dan izin sudah keluar untuk dua hari Senin dan Kamis.
“Memang ada izin yang diajukan ke penyidik KPK dari wapres untuk
menjenguk IG (Irman Gusman), sudah dua hari izin itu dan hari ini sudah
bisa dijenguk,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat
dikonfirmasi.
dalam surat permohonannya. “Alasan menjenguk mungkin sebagai kolega.
Saya tidak membaca suratnya untuk keperluan apa untuk menjenguk. Tapi
saya rasa sebagai kolega,” kata dia.
menyerahkan identitas ke gedung KPK yang berlokasi di Jalan HR Rasuna
Said Kavling C1, Jakarta Selatan, sesuai prosedur yang biasa dilakukan
penjenguk tersangka KPK lainnya.
Kamis, ada daftarnya akan menjenguk dari tahanan. Kemudian penyidik
memberikan persetujuan apakah orang ini (penjenguk) disetujui untuk
menyenguk atau tidak,” papar dia.
prosedural. Husein menegaskan semua persyaratan sudah diurus sesuai
prosedur oleh tim Sekretaris Wakil Presiden. “Urusan administrasi
Sekretariat Wapres yang urus. Semua sudah dilalui,” tegas dia, dalam
pesan singkat kepada Rimanews.
Wapres memang memiliki keistimewaan khusus dalam prosedur mengunjungi
tersangka ataupun tahanan di dalam sel. Aturan seperti harus
meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak berlaku bagi pejabat
setingkat Wapres ataupun Presiden.
Protokoler dikhususkan bagi pejabat Wapres atau Presiden mendapat hak
seperti itu,” tegas Profesor Asep Warlan dari Unpar, tersebut. (*).