mencatat 75 persen wajib pajak orang pribadi pekerja seni dalam kelompok
profesi pemain film, pemain sinetron, dan musisi belum mengikuti
program pengampunan pajak.
perpajakan dengan selebriti di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (17/3/2017) malam,
mengemukakan terdapat 958 wajib pajak yang berprofesi sebagai pemain
film, pemain sinetron, dan musisi.
pekerja seni adalah 1.307, terdiri dari 958 pemain film/sinetron dan
musisi serta 349 pekerja seni lainnya.
per 13 Maret 2017 mencapai 399 wajib pajak dengan total nilai tebusan Rp
186 miliar atau rata-rata tebusan senilai Rp 468 juta.
sinetron, dan musisi mencapai Rp 1,43 miliar dan terendah mencapai Rp
7.500.
tercatat memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) paling banyak berada di
DKI Jakarta yaitu 828 wajib pajak.
wajib pajak, Bali-Papua-Maluku 11 wajib pajak, dan Kalimantan-Sulawesi
tujuh wajib pajak.
wajib pajak orang pribadi pekerja seni pada 2015 tercatat 49 persen (640
wajib pajak) melaporkan SPT dan 51 persen (667 wajib pajak) tidak
melaporkan SPT.
periode 2011 hingga 2014 yang rata-ratanya tercatat sebesar 36,75
persen. Tandasnya, dikutip antaranews (*)