![]() |
Dok/Ist; Buni Yani (Tengah) |
Yani berpotensi menjadi tersangka. Pernyataan Boy itu dinilai ngawur dan
mendahului proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
berbicara bahwa ini vital dan membuat publik marah serta Buni Yani
berpotensi menjadi tersangka. Ini polisi akan mengkambinghitamkan Buni
Yani,” kata pengacara Buni Yani Aldwin Rahardian, Senin (07/11/2016) seperti dikutip dari Rimanews,
calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang
jelas-jelas menurut MUI telah menghina agama.
pernyataan polisi. Sebab, kata Aldwin, Buni Yani tidak layak untuk jadi
tersangka.
Baca Juga Ini; Komisi Kumdang MUI; Ahok Akan Dipaksakan Dinyatakan “Tidak Bersalah”?
sekali. Video itu juga yang jadi dasar MUI menyatakan Ahok menghina
agama. “Dia (Buni Yani) itu polos, dia bilang transkripnya tidak memakai
kata ‘pakai’ seperti yang dipersoalkan. Tapi, video itu asli dan tidak
diedit. MUI juga pakai video itu ketika menyebut Ahok sebagai penghina
agama,” katanya.
untuk menjelaskan permasalahan video Ahok tentang surat Al Maidah 51.
“Nanti jam 12 siang, Buni Yani akan datang,” Tandasnya Aldwin. (*)