Berita  

Disebut Buni Yani Dapat Jadi Tersangka, Pengacara: Polisi Ngawur Itu …

57fb41ceafb02 ketua hami dki aldwin rahadian 663 382%2BBuni%2BYani
Dok/Ist; Buni Yani (Tengah)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyebutkan Buni
Yani berpotensi menjadi tersangka. Pernyataan Boy itu dinilai ngawur dan
mendahului proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. 
“Ngawur itu, Boy Rafli mengambil kesimpulan sendiri. Dia
berbicara bahwa ini vital dan membuat publik marah serta Buni Yani
berpotensi menjadi tersangka. Ini polisi akan mengkambinghitamkan Buni
Yani,”  kata pengacara Buni Yani Aldwin Rahardian, Senin (07/11/2016) seperti dikutip dari  Rimanews,
Aldwin menantang Boy agar memberikan pernyataan yang sama untuk
calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang
jelas-jelas menurut MUI telah menghina agama.
“Berani enggak Boy mengatakan, Ahok bisa jadi tersangka, saya challenge dia. Ini yang bikin saya geram,” kata Aldwin.
Buni Yani, kata Aldwin, akan memberikan keterangan resmi terkait
pernyataan polisi. Sebab, kata Aldwin, Buni Yani tidak layak untuk jadi
tersangka.
“Kalau Buni Yani jadi tersangka akan saya bela. Kasihan dia, sering dapat teror,” kata Aldwin.
Baca Juga Ini; Komisi Kumdang MUI; Ahok Akan Dipaksakan Dinyatakan “Tidak Bersalah”?
Video yang diunggah Buni Yani, kata Aldwin, tidak diedit sama
sekali. Video itu juga yang jadi dasar MUI menyatakan Ahok menghina
agama. “Dia (Buni Yani) itu polos, dia bilang transkripnya tidak memakai
kata ‘pakai’ seperti yang dipersoalkan. Tapi, video itu asli dan tidak
diedit. MUI juga pakai video itu ketika menyebut Ahok sebagai penghina
agama,” katanya.
Hari ini, rencananya Buni Yani akan menggelar konferensi pers
untuk menjelaskan permasalahan video Ahok tentang surat Al Maidah 51.
“Nanti jam 12 siang, Buni Yani akan datang,” Tandasnya Aldwin. (*)