Berita  

DKPP Copot Komisioner KPU Ilham Saputra Sebagai Ketua Divisi Teknis

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) memutuskan komisioner KPU Ilham Saputra melakukan pelanggaran
kode etik Penyelenggara Pemilu. DKPP menjatuhkan sanksi keras berupa
pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi. 

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham
Saputra selaku Anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini,” ujar Ketua Majelis Harjono saat membacakan putusan dalam sidang di
kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Gugatan ini diajukan atas nama Tulus Sukariyanto selaku calon PAW
anggota DPR RI dari Partai Hanura Dapil Jawa Timur VIII. Gugatan masuk
dengan nomor perkara 61-PKE-DKPP/IV/2019.

Dalam gugatannya, Tulus menyatakan bahwa dirinya sebagai penggantian
antar waktu (PAW) Dossy Iskandar Prasetyo dalam pencalonan anggota DPR
RI dapil Jawa Timur VIII. Hal ini juga menurutnya didukung dengan SK PAW
anggota DPR RI yang dikeluarkan oleh Partai Hanura. 

Namun, dalam pentapannya KPU menyatakan pengganti Dossy Iskandar yaitu
Sisca Dewi Hermawati bukan Tulus. Sedangkan Sisca Dewi sendiri disebut
telah dikeluarkan dari partai Hanura karena sedang menjalani proses
hukum. KPU juga disebut telah menghambat atau mempersulit proses PAW. 
Dalam membacakan pertimbangan, anggota majelis Alfitra Salam mengatakan
KPU Seharusnya bersikap tegas untum melakukan PAW. Hal ini dikarenakan
menurutnya, proses PAW tersebut telah memenuhi persyaratan. 

“Teradu seharusnya bersikap tegas dan melanjutkan proses penggantian
antarwaktu pengadu, dengan menjadikan dokumen pemberhentian dari partai
sebagai dasar penggantian antarwaktu dan berdasarkan hasil klarifikasi
dimana setelah 3 (tiga) kali klarifikasi namun yang bersangkutan belum
juga melakukan gugatan ke Mahkamah Partai. Para teradu justru cenderung
pasif dalam merespon sikap Sisca Dewi Hermawati yang tidak kunjung
memberikan kepastian terkait gugatannya ke Mahkamah Partai,” kata
Alfitra. 

“Seharusnya proses penggantian antarwaktu pengadu dapat diproses karena
telah memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” sambungnya. 

Alfitra menyebut, Ilham telah melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun
2017 pasal 6, 10, 11 dan 15 terkait kode etik dan pedoman prilaku. 

“Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat
(3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal
15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,”
tuturnya. [dtk]