Berita  

‘Dosa-Dosa’ Hakim Sidang Jessica Kumala Wongso VERSI Aliansi Advokat Muda Indonesia

(Ilustrasi)
#Tak Ada Fakta, Hakim Simpulkan Mirna Tewas Akibat Sianida.
JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Aliansi Advokat Muda
Indonesia dan Perlindungan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI)
melaporkan tiga hakim yang memimpin jalannya sidang perkara kematian
Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial  (KY) Republik Indonesia, Senin (19/9/2016).
Ketiga hakim tersebut yaitu hakim ketua, Kisworo dan hakim anggota
Partahi Tulus Hutapea dan Binsar Gultom. Menurut PHBI, mereka menemukan
‘dosa-dosa’ yang diperbuat para hakim itu dalam persidangan.

Ketua Aliansi Advokat Muda Indonesia, Rizky Sianipar mengatakan,
‘dosa-dosa’ itu, seperti  pelanggaran kode etik dan pelanggaran pedoman
perilaku hakim, baik dalam perbuatan ataupun ucapan.
Dalam pasal 5 ayat 1 kitab Undang-undang hukum acara pidana, hakim
harus berlaku adil dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap
orang.
“Dalam persidangan aquo, hakim tidak menghalangi terdakwa
melakukan simulasi kopi, tapi di lain pihak hakim memberikan kebebasan
sebebas-bebasnya kepada JPU untuk melakukan pembuktian,” kata Rizky di
KY Jakarta Pusat, dikutip viva.co.id (19/9/2016).
Selanjutnya, menurut Rizky, pasal yang dilanggar yaitu pasal 5 ayat 2
huruf A tentang menghormati azas praduga tak bersalah. Dalam
persidangan tersebut, Rizky mengatakan, hakim menyimpulkan Mirna tewas
akibat minum kopi. Padahal menurutnya pembuktian belum selesai dan tidak
ada fakta yang menyimpulkan hal tersebut.
“Azas praduga tak bersalah yg dilanggar itu bahwa hakim berkata tidak
perlu melihat, tidak perlu ada saksi untuk menetapkan tersangka, contoh
perbandingannya kasus pembunuhan anak di Bogor. Nah hakim itu menjawab
pembunuhan itu kami hukum seumur hidup dan hukuman itu diterima, dan ini
apakah akan seperti ini nanti,” ujarnya.
Sementara itu, menurut tim Advokat lainnya, Simon Fernando Tambunan,
hakim yang memimpin sidang tersebut beberapa kali melakukan intimidasi.
Hakim juga beberapa kali mengarahkan jawaban saksi ahli dalam
persidangan tersebut.
“Sering sekali hakim kemudian mengarahkan saksi, hakim juga beberapa
kali melakukan intimidasi kepada para saksi,” kata Simon pada kesempatan
yang sama.
Contoh paling gampang, lanjut Simon, ketika dia (hakim) bertanya pada
saksi ahli, dan saksi ahli menjawab. Kemudian Binsar dengan tegas
menjawab ‘tidak boleh tapi’.
“Seharusnya saksi ahli kan tidak boleh dibantah keterangannya, saksi
ahli ketika memberi keterangan sesuai dengan kemampuannya harus dengan
argumen, bukan iya dan tidak, itulah yang harus diakukan,” ujarnya.
Menurut Simon, pihaknya tidak sembarangan memasukkan laporan
pelanggaran tersebut. Pihaknya juga memegang bukti rekaman terkait apa
yang sudah dijabarkan tersebut. Pelaporan ini juga menurutnya tidak
hanya ditujukan untuk seorang hakim saja tetapi ketiga hakim dalam
sidang tersebut.
“Kenapa kita laporkan ketiga hakimnya, kita tidak menyasar ke siapa
tapi memang kualifikasi tindakannya. Hakim semestinya dapat memimpin
persidangan, termasuk anggota-anggota, sehingga kemudian persidangan
dapat berjalan dengan berwibawa, sakral, tapi kemudian bareng-bareng
bisa kita lihat persidangan itu gaduh, itu kesalahan paling mendasar
yang sudah dilakukan,” ujarnya. (*).

Spesial Untuk Mu :  Rizky Amelia Sampaikan Minta Maaf, Eks Dewan Pengawas BPJS Cabut Laporan. Piye to ini ni?