Berita  

DPR RI Harus Ikut Tolak Perppu KPK

471510102019 DPR Harus Ikut Tolak Perppu KPK

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus ikut menolak desakan dan wacana
penertiban Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).
Demikian disampaikan Koordinator Aksi Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD)
Muhamad Zulfikar Fauzi dalam keterangannya, Kamis (10/10). Rabu
kemarin, ratusan orang dari MPD bersama Srikandi Milenial menggelar
unjuk rasa di sekitaran Gedung DPR, Jakarta.

Selain menolak Perppu KPK, mereka juga mendesak pimpinan KPK terpilih untuk segera dilantik.

Menurut Zulfikar, syarat konstitusional penertiban Perppu KPK tidak
terpenuhi, karena tidak ada kegentingan yang memaksa. Hal itu
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945.

“Selain tidak ada hal yang memaksa, Perppu terbit jika terjadi
kekosongan hukum. Nah, terkait KPK ini, jelas ada undang-undangnya, dan
baru saja diketok DPR revisinya. Jika Perppu dipaksakan, langkah
tersebut berpotensi melanggar konstitusi,” tambah Zulfikar.

Masa MPD dan Srikandi Milenial menggelar long march dari fly over
Semanggi menuju Gedung DPR dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Masa awalnya dilarang masuk ke kawasan seputaran DPR karena jalur sejak
fly over Semanggi diblokir untuk persiapan pelantikan Presiden pada 20
Oktober 2019. Namun, setelah negosiasi massa diizinkan masuk maksimal di
depan Resto Pulau Dua samping Gedung DPR.

Aksi yang mengusung tema “Tertawa di Gedung Rakyat” itu menuntut DPR
untuk ikut menolak wacana Perppu KPK yang didorong oleh KPK dan
pihak-pihak lainnya serta mendesak Firli Bahuri dkk untuk segera
dilantik. (Rmol)