Berita  

DPR Sahkan RUU Pemilu 2019

parpol
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Rapat Paripurna pada Jumat (21/7/2017) dini hari mengesahkan Rancangan
Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi Undang-Undang secara
aklamasi meskipun dalam prosesnya diwarnai aksi “walk out” Fraksi Partai
Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat.
“Tadi kita ketahui bersama dengan total 539 yang pro opsi A 322.
Dan opsi B 217 karena mempunyai pemikiran berbeda maka kita putuskan
bahwa opsi A secara aklamasi kita putuskan kita setuju. Apakah setuju?,”
kata Ketua DPR Setya Novanto dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Jumat
(21/7/2017) dini hari, dikutip dari antaranews.
Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Paripurna DPR menyatakan setuju lalu Novanto mengetuk palu tanda disetujui.

Paket A tersebut adalah ambang batas presiden 20/25 persen,
ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, besaran
kursi: 3-10, konversi suara saint lague murni.
Setelah RUU Pemilu disahkan menjadi UU, Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo mengatakan setelah disahkan menjadi UU, maka tahapan
Pemilu serentak 2019 sudah bisa berlangsung dengan payung hukum yang
sah.
Dia mengatakan setelah RUU Pemilu disahkan maka pelaksanaan
pemilu serentak 2019 memiliki landasan hukum dan menunjukkan kepatuhan
pemerintah atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan prinsip UUD 1945. (rima)