Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi Undang-Undang secara
aklamasi meskipun dalam prosesnya diwarnai aksi “walk out” Fraksi Partai
Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat.
Dan opsi B 217 karena mempunyai pemikiran berbeda maka kita putuskan
bahwa opsi A secara aklamasi kita putuskan kita setuju. Apakah setuju?,”
kata Ketua DPR Setya Novanto dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Jumat
(21/7/2017) dini hari, dikutip dari antaranews.
ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, besaran
kursi: 3-10, konversi suara saint lague murni.
Tjahjo Kumolo mengatakan setelah disahkan menjadi UU, maka tahapan
Pemilu serentak 2019 sudah bisa berlangsung dengan payung hukum yang
sah.
pemilu serentak 2019 memiliki landasan hukum dan menunjukkan kepatuhan
pemerintah atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan prinsip UUD 1945. (rima)