DPRD Setujui 9 Raperda Usulan Pemkab PALI Tahun 2017

PALI-SUMSEL, SriwijayaAktual.comTerkait  pembahasan 9 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir  (Pemkab PALI)  Tahun 2017 ke DPRD Kab. PALI, Ketua DPRD PALI, Drs. Soemarjono, mengatakan, setelah melalui beberapa tahapan pembahasan yang dilakukan DPRD
Kab.PALI  dalam  Rapat Paripurna Dewan mengenai 9 usulan Raperda yang
diajukan Pemerintah Kabupaten PALI (Pemkab.PALI) untuk dijadikan
Peraturan Daerah (Perda), akhirnya disetujui DPRD Kab.PALI.
“Katanya.

“Untuk tahapan 9 Raperda yang diusulkan Pemkab.PALI ke DPRD Kab.PALI, sebelumnya 
DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk dikaji ulang dan
dilakukan koordinasi terlebih dahulu untuk menuai hasil.
“Ujarnya Drs. Soemarjono, Senin (21/8/2017) dikutip dari laman lintas peristiwa.

Lanjutnya, 9 Raperda tersebut akan segera dikirimkan kepada Gubernur Sumatera
Selatan (Sumsel) untuk dievaluasi dan akan dikeluarkan menjadi Perda. 
Apabila Perda ini sudah dikeluarkan,  hendaknya Pemkab.PALI  menyiapkan
apa yang diperlukan tentang pembangunan, sarana dan prasarana yang
cukup.
“Tuturnya.

Menurutnya, bahwa Perda ini hanya sebagai payung hukum pemerintah untuk menjalankan
tugasnya. Apabila eksekutif ingin melakukan program kerja, hendaknya
berkoordinasi terlebih dahulu dengan legislatif, supaya dapat  saling
bersinergi satu sama lainnya.
“Tandasnya Soemarjono. 

Sementara itu, perwakilan Pansus Raperda Kab.PALI, Darmadi Suhaimi SH, mengatakan,  bahwa ada beberapa point penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah, seperti: Pertama, tentang usulan rumah potong hewan, hendaknya pemerintah siap memfasilitasi sarana dan prasarana terlebih dahulu.

Kedua, untuk mendirikan perusahaan Usaha PDAM PALI Tirta Anugerah, haruslah
disiapkan penyerahan aset terlebih dahulu serta tenaga Sumber Daya
Manusia (SDM) yang profesional, setidaknya direktur yang tepat
dibidangnya.

Sementara untuk tahapan evaluasi Raperda dari Gubernur Sumatera
Selatan,  setidaknya biasanya membutuhkan proses waktunya hingga 10 hari kedepan.
“Tandasnya Darmadi.

Baca Juga: ‘Krisis Air Bersih Melanda di Kabupaten PALI, “Mencuci & Mandi Gunakan Air yang Bercampur Rendaman Getah Karet”
Sementara itu, Bupati PALI, Ir. H. Heri Amalindo MM, mengatakan, mengucapkan sangat berterima kasih kepada pihak legislatif yang telah
berupaya semaksimal mungkin untuk membantu pemerintah dalam mengkaji dan
membahas 9 Raperda yang diusulkan.
“Berharap  Raperda ini dapat di evaluasi oleh Gubernur Sumsel dan  akan segera  dikeluarkan menjadi Perda Kabupaten PALI.“Pungkasnya Heri Amalindo.
Sementara itu, Arif Firdaus, mengatakan, untuk diketahui bahwa dalam pembahasan 9 raperda tersebut kemarin, dihadiri oleh 22 orang DPRD Kabupaten PALI dari 25 orang.

“Adapun 9 Raperda yang diusulkan Pemkab.PALI,  terdiri dari, yakni: tentang 
Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pajak Daerah,
Bangunan Gedung, Pendirian Usaha PDAM PALI Tirta Anugerah, Tata ruang
atau wilayah Kabupaten PALI, Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
PALI, Hak Keuangan dan Administrasi Keuangan Pimpinan serta Anggota
DPRD Kabupaten PALI, dan Pengarusutamaan Gender (PUG).”Pungkasnya Arif. (*)