Kab.PALI dalam Rapat Paripurna Dewan mengenai 9 usulan Raperda yang
diajukan Pemerintah Kabupaten PALI (Pemkab.PALI) untuk dijadikan
Peraturan Daerah (Perda), akhirnya disetujui DPRD Kab.PALI.“Katanya.
“Untuk tahapan 9 Raperda yang diusulkan Pemkab.PALI ke DPRD Kab.PALI, sebelumnya
DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk dikaji ulang dan
dilakukan koordinasi terlebih dahulu untuk menuai hasil.“Ujarnya Drs. Soemarjono, Senin (21/8/2017) dikutip dari laman lintas peristiwa.
Lanjutnya, 9 Raperda tersebut akan segera dikirimkan kepada Gubernur Sumatera
Selatan (Sumsel) untuk dievaluasi dan akan dikeluarkan menjadi Perda.
Apabila Perda ini sudah dikeluarkan, hendaknya Pemkab.PALI menyiapkan
apa yang diperlukan tentang pembangunan, sarana dan prasarana yang
cukup.“Tuturnya.
Menurutnya, bahwa Perda ini hanya sebagai payung hukum pemerintah untuk menjalankan
tugasnya. Apabila eksekutif ingin melakukan program kerja, hendaknya
berkoordinasi terlebih dahulu dengan legislatif, supaya dapat saling
bersinergi satu sama lainnya.“Tandasnya Soemarjono.
Sementara itu, perwakilan Pansus Raperda Kab.PALI, Darmadi Suhaimi SH, mengatakan, bahwa ada beberapa point penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah, seperti: Pertama, tentang usulan rumah potong hewan, hendaknya pemerintah siap memfasilitasi sarana dan prasarana terlebih dahulu.
“Kedua, untuk mendirikan perusahaan Usaha PDAM PALI Tirta Anugerah, haruslah
disiapkan penyerahan aset terlebih dahulu serta tenaga Sumber Daya
Manusia (SDM) yang profesional, setidaknya direktur yang tepat
dibidangnya.
Sementara untuk tahapan evaluasi Raperda dari Gubernur Sumatera
Selatan, setidaknya biasanya membutuhkan proses waktunya hingga 10 hari kedepan.“Tandasnya Darmadi.
berupaya semaksimal mungkin untuk membantu pemerintah dalam mengkaji dan
membahas 9 Raperda yang diusulkan.
“Adapun 9 Raperda yang diusulkan Pemkab.PALI, terdiri dari, yakni: tentang
Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pajak Daerah,
Bangunan Gedung, Pendirian Usaha PDAM PALI Tirta Anugerah, Tata ruang
atau wilayah Kabupaten PALI, Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
PALI, Hak Keuangan dan Administrasi Keuangan Pimpinan serta Anggota
DPRD Kabupaten PALI, dan Pengarusutamaan Gender (PUG).”Pungkasnya Arif. (*)