dari jeratan hukum yang disangkakan oleh KPK dalam kasus OTT pada bulan
Juni 2017 lalu. Pasalnya, dikutip dari detik.com Kamis (27/7/2017),
berdasarkan pernyataan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD,
Ridwan Mukti belum mengakui perbuatan korupsinya.
Rutan Guntur. Ridwan juga menerima dengan tawakal, meski pun tidak
mengakui perbuatann korupsinya.
apa-apa’, tetapi kalau KPK sudah tetapkan sulit dibantah, ya silakan
aja. Maka dia mengaku tetapi dia bilang tidak tahu apa dilakukan. Maka
silakan tanda tangan. Itu bagus sportif menurut saya,” papar Mahfud.
pemeriksaan yang dialami oleh KPK. Penyidik juga memaksa Ridwan untuk
mengaku perbuatan korupsi. Pada akhirnya, Ridwan menandatangani hasil
pemeriksaan. Gubernur nonaktif Bengkulu itu juga menerima penahanan yang
dilakukan KPK.
penahanan di Rutan Guntur selama 20 hari belum diperiksa oleh penyidik
KPK. “Kenapa 20 hari tidak dipanggil dan dipanggil 20 hari berikut
hanya untuk tanda tangan perpanjangan, itu juga menurut saya kurang
benar, dari sudut keadilan. Artinya ketika dinyatakan OTT, ya setiap
hari bisa dipanggil dan 20 hari baru dipanggil dan itu hanya minta
perpanjangan. Tapi itu silakan KPK punya wewenang,” paparnya.
maksimal, dengan penahanan 20 hari. Terlebih pemanggilan dilakukan hanya
untuk memperpanjang masa penahanan.
juga mengingatkan proses KPK pemeriksaan harus menjunjung tinggi HAM.
menetapkan tersangka harus dengan moto semula, sudah ada keyakinan lebih
90 persen. Sehingga gampang pembuktian dan tidak perlu mencari dukungan
publik berlebihan,” pungkasnya seperti dikutip dari detik.com.
Bengkulu meminta dalam proses hukum yang menjerat Ridwan Mukti,
seharusnya KPK memberikan progres keterlibatan Ridwan Mukti kepada publik seperti kasus OTT lainnya.
KPK kita minta tetap bekerja efektif dan efisien,” kata Feri, Selasa
(1/8/2017).
dilakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Mukti. “Kasus itu kan OTT, jadi
seharusnya lebih cepat penanganannya, kita meminta KPK menjelaskan
keterlibatan RM dalam Kasus OTT tersebut, ” kata Feri, Selasa
(1/8/2017).
dikatakan RM benar adanya. Namun RM harus melakukan upaya hukum
perlawanan, semisal praperadilan. “Sebab KPK tidak mengenal SP3, jadi RM
harus melakukan upaya perlawanan, dan itu dibenarkan oleh
undang-undang,” ujar Feri.
tersangka OTT, Feri meminta KPK menjelaskan kepada publik atas
keterlibatan Ridwan Mukti. “Harus dijelaskan kepada publik, dimana
keterlibatan RM,” imbuhnya. (BT/DBS)