Berita  

DR H Ridwan Mukti ‘Selama 20 Hari di Rutan KPK Belum Diperiksa’, Mungkinkah Akhirnya Bebas?

OTTKPKGubernurBengkulu tirtod mico3%2Bsffs%2Bvvgg

BENGKULU, SriwijayaAktual.com – Gubernur Bengkulu non aktif DR.H. Ridwan Mukti MH,  masih berpeluang bebas
dari jeratan hukum yang disangkakan oleh KPK dalam kasus OTT pada bulan
Juni 2017 lalu. Pasalnya, dikutip dari detik.com Kamis (27/7/2017),
berdasarkan pernyataan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD,
Ridwan Mukti belum mengakui perbuatan korupsinya. 
Mahfud MD menceritakan kondisi sahabat lamanya yang sehat bugar di
Rutan Guntur. Ridwan juga menerima dengan tawakal, meski pun tidak
mengakui perbuatann korupsinya. 
“Dia sehat karena tawakal, (dia katakan) ‘saya tidak merasa lakukan
apa-apa’, tetapi kalau KPK sudah tetapkan sulit dibantah, ya silakan
aja. Maka dia mengaku tetapi dia bilang tidak tahu apa dilakukan. Maka
silakan tanda tangan. Itu bagus sportif menurut saya,” papar Mahfud.
Dalam nostalgia dengan Mahfud MD, Ridwan menceritakan proses
pemeriksaan yang dialami oleh KPK. Penyidik juga memaksa Ridwan untuk
mengaku perbuatan korupsi. Pada akhirnya, Ridwan menandatangani hasil
pemeriksaan. Gubernur nonaktif Bengkulu itu juga menerima penahanan yang
dilakukan KPK. 
Bahkan, dari cerita Mahfud MD, Ridwan Mukti selama menjalani
penahanan di Rutan Guntur selama 20 hari belum diperiksa oleh penyidik
KPK.  “Kenapa 20 hari tidak dipanggil dan dipanggil 20 hari berikut
hanya untuk tanda tangan perpanjangan, itu juga menurut saya kurang
benar, dari sudut keadilan. Artinya ketika dinyatakan OTT, ya setiap
hari bisa dipanggil dan 20 hari baru dipanggil dan itu hanya minta
perpanjangan. Tapi itu silakan KPK punya wewenang,” paparnya.
Mahfud sendiri menyayangkan proses pemeriksaan KPK yang tidak
maksimal, dengan penahanan 20 hari. Terlebih pemanggilan dilakukan hanya
untuk memperpanjang masa penahanan.
“Ya sudah tahan saya, tapi 20 hari tidak panggil,” tiru Mahfud.
Meski begitu Mahfud tetap mendukung pemberantasan korupsi KPK. Dia
juga mengingatkan proses KPK pemeriksaan harus menjunjung tinggi HAM.
“Saya mengingatkan agar betul profesional menjaga HAM, KPK dalam
menetapkan tersangka harus dengan moto semula, sudah ada keyakinan lebih
90 persen. Sehingga gampang pembuktian dan tidak perlu mencari dukungan
publik berlebihan,” pungkasnya seperti dikutip dari detik.com.
Terpisah, ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi
Bengkulu meminta dalam proses hukum yang menjerat Ridwan Mukti,
seharusnya KPK memberikan progres keterlibatan Ridwan Mukti kepada publik seperti kasus OTT lainnya.
“Ini penting untuk menjaga marwah dan integritas KPK kepada publik,
KPK kita minta tetap bekerja efektif dan efisien,” kata Feri, Selasa
(1/8/2017).
Feri juga mengkritik KPK yang menahan selama 20 hari namun tidak
dilakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Mukti. “Kasus itu kan OTT, jadi
seharusnya lebih cepat penanganannya, kita meminta KPK menjelaskan
keterlibatan RM dalam Kasus OTT tersebut, ” kata Feri, Selasa
(1/8/2017).
Menurut Feri, Ridwan Mukti masih berpeluang bebas jika informasi yang
dikatakan RM benar adanya. Namun RM harus melakukan upaya hukum
perlawanan, semisal praperadilan. “Sebab KPK tidak mengenal SP3, jadi RM
harus melakukan upaya perlawanan, dan itu dibenarkan oleh
undang-undang,” ujar Feri. 
Terkait kedatangan KPK dalam rekonstruksi, Rabu (2/8/2017) ke Bengkulu bersama
tersangka OTT, Feri meminta KPK menjelaskan kepada publik atas
keterlibatan Ridwan Mukti. “Harus dijelaskan kepada publik, dimana
keterlibatan RM,” imbuhnya. (BT/DBS)