![]() |
Bupati Bolmong, Dra. Yasti Soeoredjo Mokoagow (Kanan), Walikota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara (Kiri), Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Kurniawan, SH (tengah) |
KOTAMOBAGU-SULTRA, SriwijayaAktual.com – Perseturuan Mantan Wakil Walikota Kotamobagu, Drs
Jainuddin Damopolii dan Dra Yasti Soepredjo Mokoagow soal hutang piutang
lama di Pilwako Kotamobagu 2013, Provinsi Sulawesi Utara (Sultra) membuat Yasti angkat bicara.
Jainuddin Damopolii dan Dra Yasti Soepredjo Mokoagow soal hutang piutang
lama di Pilwako Kotamobagu 2013, Provinsi Sulawesi Utara (Sultra) membuat Yasti angkat bicara.
“Untuk membuktikan siapa yang benar, pak Jainuddin, mari
Bermubahalah” ujar Yasti saat Press Confrence di Cafe Agra, Matali,
Minggu, (6/1/2019).
Bermubahalah” ujar Yasti saat Press Confrence di Cafe Agra, Matali,
Minggu, (6/1/2019).
Ajakan mantan Anggota DPR RI untuk Bermubahalah terkait tuduhan
sepihak Jainuddin kepada Yasti yang mengatakan dia (Yasti-Red) adalah
penipu soal hutang piutang.
sepihak Jainuddin kepada Yasti yang mengatakan dia (Yasti-Red) adalah
penipu soal hutang piutang.
Dalam press Confrence yang turut dihadiri oleh Walikota
Kotamobu, Ir.Hj.Tatong Bara dan Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo
Kurniawan, SH. Yasti menegaskan didikan dia dalam keluarga bukan untuk
menjadi penipu.
Kotamobu, Ir.Hj.Tatong Bara dan Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo
Kurniawan, SH. Yasti menegaskan didikan dia dalam keluarga bukan untuk
menjadi penipu.
“Saya di didik dalam keluarga saya bukan jadi penipu, maka untuk membuktikan siapa yang benar, ayo Bermubahalah,” tegasnya.
Seperti diketahui Mubāhalah (Mengutuk) atau Li’an adalah memohon
kutukan kepada Allah untuk dijatuhkan kepada orang yang salah/dusta,
sebagai bukti kebenaran salah satu pihak.
kutukan kepada Allah untuk dijatuhkan kepada orang yang salah/dusta,
sebagai bukti kebenaran salah satu pihak.
Yasti yang saat ini menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow
melanjutkan penjelasan soal hutang piutang. “Pak Jainuddin yang
menyerahkan surat perjanjian hutang piutang beserta jaminannya berupa
sertifikat tanah atas nama Jainuddin Damopolii kepada saya, tidak
mungkin surat perjanjian beserta sertifikat tanah itu jalan sendiri.Jadi
kalau pak Jainuddin merasa berkata benar dan tidak memiliki hutang
kepada saya, mari kita bermubahalah,” pungkasnya. (ak/nov)
melanjutkan penjelasan soal hutang piutang. “Pak Jainuddin yang
menyerahkan surat perjanjian hutang piutang beserta jaminannya berupa
sertifikat tanah atas nama Jainuddin Damopolii kepada saya, tidak
mungkin surat perjanjian beserta sertifikat tanah itu jalan sendiri.Jadi
kalau pak Jainuddin merasa berkata benar dan tidak memiliki hutang
kepada saya, mari kita bermubahalah,” pungkasnya. (ak/nov)