Misteri ‘portal penghalang’ kepulangan Habib Rizieq yang disampaikan Dahnil Anzar akhirnya terungkap, berupa denda Rp 110 juta!
Dubes RI Untuk Arab Saudi Ungkap
‘Portal Penghalang’ Habib Rizieq Pulang, Ternyata Harus Bayar 110 Juta!
Pernyataan Dahnil ini lalu mendapatkan tanggaan dari Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel yang menjelaskan apa sebenarnya yang dimaksud dengan ‘portal pengalang’.
Lalu, apa ya yang sebetulnya membuat Habib Rizieq susah pulang ke Indonesia ya?
Masalah ini pun disebut bisa selesai dengan mudah jika denda overstay bisa dibayarkan. Maftuh pun menyebut, biaya denda yang harus dibayarkan Rizieq bisa mencapai Rp 110 juta.
“Pertama, karena overstay. Cara penyelesaiannya ya bayar denda overstay sekitar 15 sampai 30 ribu riyal. Rp 110 juta per orang,” ungkap Maftuh dikutip dari Detik.com, Rabu (10/7/2019).
Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel. | www.nu.or.id |
Cara itu disebut ‘Amnesti Massal’ yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi tapi program tersebut tidak memiliki jadwal pasti kapan dikeluarkan serta persyaratan yang cukup rumit.
“Itu pun dengan catatan tidak ada masalah hukum, baik perdata maupun pidana di Saudi,”
Hal ini tertulis jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebut, negara tidak boleh melarang warga negara Indonesia untuk pulang ke Indonesia.
“Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia,” ujar Ronny dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Hal ini tidak lepas dari munculnya syarat rekonsiliasi yang diajukan oleh kubu Prabowo pada Jokowi agar bisa berhasil.
Semoga masalah ini bisa segera diselesaikan dan jika memang Habib Rizieq benar-benar ingin pulang maka bisa dimulai dengan patuh menyelesaikan masalah administrasi keimigrasian di Arab Saudi. [Titis.H/keepo]