Eks Kepala BPPN Tersangka Baru Skandal Korupsi BLBI, ‘KPK Terus Buru Tersangka Yang Lain’

Berita13 Dilihat

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan memastikan penetapan mantan
Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad
Temenggung sebagai tersangka terkait Surat Keterangan Lunas (SKL)
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bukan merupakan tersangka yang
terakhir.
Menurutnya, Syafruddin merupakan pintu masuk untuk membongkar
kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar total Rp147,7
triliun.  
“(Pengusutan kasus SKL BLBI) Tidak akan berhenti sampai di sini
(Penetapan tersangka Syafurdin),” katanya digedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Kuningan, Jakarta.
Sebagai informasi Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka terkait
penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham
pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004 lalu.
Sebagai Kepala BPPN, diduga Syarifuddin telah menguntungkan diri
sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
dalam penerbitan SKL kepada Syamsul. Akibatnya negara mengalami kerugian
keuangan hingga Rp 3,7 triliun.  
Berita Terkait: Perkara yang Menyita Perhatian Publik, ‘KPK Masih Terus Usut Korupsi Skandal BLBI’
Atas tindak pidana itu, Syarifuddin dijerat melanggar Pasal 2
ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  
Basaria menjelaskan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dikenakan
kepada Syafruddin merupakan pintu masuk untuk menjerat pihak lain yang
terlibat.
“Sebenarnya kalau sudah ada Pasal 55 itu sudah satu paket,” katanya,(26/4/2017), dikutip laman rimanews.
Namun, terkait siapa pihak lain yang bakal dijerat berikutnya,
Basaria mengatakan hal itu tergantung proses penyidikan yang dilakukan
tim penyidik. Dikatakan, sepanjang diperoleh bukti permulaan yang cukup
dalam proses penyidikan kasus ini, KPK akan menjerat pihak-pihak lain
yang terlibat. 
“Teknik penyiidkan, nanti ada alat bukti dan waktu yang tepat
pasti ada langkah berikutnya. Karena sudah ada Pasal 55,” tegasnya. (*)

Komentar