Tembak Terpidana mati (Ilustrasi) |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Saut Edward Rajagukguk, kuasa hukum terpidana mati Zulfiqar Ali
mengatakan kliennya masuk daftar eksekusi mati napi narkoba gelombang
III. Saut menyebut eksekusi kemungkinan akan dilakukan Jumat (29/7/2016)
malam.
“Notifikasi itu bukan kita dapat surat, tapi jaksa
mengundang pihak Kedubes Pakistan untuk datang ke Cilacap dan hari ini
mereka jelaskan katanya ke Kedubes Pakistan, Kedutaan Nigeria, sama
Kedubes India,” kata Saut, Selasa (26/7/2016).
“Ada
tiga perwakilan Kedubes di sana, di Kejaksaan Negeri Cilacap. Mereka di
situ menjelaskan, bahwa klien kami, Zulfiqar ikut serta dalam rencana
eksekusi tahap ketiga,” sambungnya.
Saut mengatakan, dia tidak
ikut dalam pertemuan di Kejaksaan Negeri Cilacap itu. Dia mendapat
keterangan dari perwakilan Kedubes Pakistan. Kapan eksekusi akan
dilakukan?
“Saya tidak mendengar langsung, tapi tadi perwakilan
dari Kedubes bertelpon kepada saya, bahwa notifikasi ini adalah hari
Jumat. Dan kemungkinan besar pelaksaannya tiga hari kemudian terhitung
dengan hari ini, Rabu Kamis Jumat. Iya (Jumat malam mungkin),” ujarnya.
Zulfiqar
dihukum mati terkait kepemilikan 300 gram heroin pada tahun 2004. Dia
dipindah dari LP Cipinang ke LP Batu pada 30 April 2016. Setengah bulan
kemudian, ia sakit dan dirawat di RSUD Cilacap. Disebut-sebut, dia masuk
dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap III.(*).
Source, detiknews