![]() |
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (Dok) |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Wakil Ketua Umum Partai Gerinda Fadli Zon mengatakan,
pihaknya masih melobi sejumlah partai politik terkait ambang batas
minimal persyaratan partai politik pengusungan calon presiden dan calon
wakil presiden atau presidential treshold pada Pemilu 2019.
pihaknya masih melobi sejumlah partai politik terkait ambang batas
minimal persyaratan partai politik pengusungan calon presiden dan calon
wakil presiden atau presidential treshold pada Pemilu 2019.
Kendati demikian, Wakil Ketua DPR ini mengatakan, Partai Gerindra masih tetap tetap berharap tidak ada lagi presidential threshold pada Pemilu serentak 2019, atau dengan kata lain ambang batas presiden nol persen.
“Ya kami masih proses. Logikanya tadi harusnya nol, presidential threshold tidak ada lagi,” kata Fadli Zon di Kantor DPP Partai Gerindra, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017) malam.
Fadli
menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk dipilih dan memilih. Oleh
karena itu, terkait dengan RUU Pemilu tidak boleh dipersulit, apalagi
dengan syarat tetap 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara
nasional.
menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk dipilih dan memilih. Oleh
karena itu, terkait dengan RUU Pemilu tidak boleh dipersulit, apalagi
dengan syarat tetap 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara
nasional.
“Apalagi alasan presidential threshold sudah basi. Jadi presidential threshold yang mau dipakai ini presidential threshold yang sudah basi. Dengan sendirinya kalau kita mengikuti logika sudah tidak ada lagi presidential threshold. Dengan sendirinya presidential threshold harus nol. Tidak ada lagi pembicaran presidential threshold,” ujarnya.
Baca juga: Kemungkinan Pilpres 2019, Hanya Diikuti Calon Tunggal
Fadli mengatakan, tak ingin ada suatu akal-akalan yang menginginkan ada calon tunggal untuk Pilpres 2019. Fadli Zon menduga
ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memaksakan kehendak agar pada
Pemilu 2019, jumlah calon dibatasi bahkan akan mengarah pada calon
presiden dan wakil presiden tunggal.
ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memaksakan kehendak agar pada
Pemilu 2019, jumlah calon dibatasi bahkan akan mengarah pada calon
presiden dan wakil presiden tunggal.
“Saya kira itu memangkas hak
konstitusional dari setiap warga negara yang mau dicalonkan karena ada
kecenderungan ada pihak-pihak yang menginginkan nanti calon tunggal
dengan memaksakan kehendak,” kata Fadli. (ase/viva.co.id)
konstitusional dari setiap warga negara yang mau dicalonkan karena ada
kecenderungan ada pihak-pihak yang menginginkan nanti calon tunggal
dengan memaksakan kehendak,” kata Fadli. (ase/viva.co.id)
Komentar