Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon (Ist) |
Polri terkait penatapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai
tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Menurut Fadli, penetapan
tersangka Ahok sudah sudah mewakili rasa keadilan di masyarakat.
ada yurisprudensinya, sudah cukup banyak juga ahli-ahli yang menyatakan
dan terutama adalah fatwa MUI yang selama ini menjadi rujukan,” kata
Fadli Zon, Rabu (16/11/2016) seperti dilansir rimanews.
energi kita. Sudah jelas Ahok melakukan penistaan agama dan sudah
mengganggu,” sambungnya.
polisi bertindak sesuai hukum. “Jangan sampai ada rekayasa-rekayasa
lagi, jangan ada ruang dan celah dari yurispridensinya yang ada,”
katanya.
terkait ujarannya mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat berbicara di
hadapan warga Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Penetapan tersangka
Ahok diumumkan setelah polisi melakukan gelar perkara dengan
menghadirkan puluhan saksi ahli, perwakilan terlapor dan pelapor, Selasa (15/11/2016)
kemarin. (*)