MUARABELITI-MURA, SriwijayaAktual.com – Kabar gembira bagi pihak rekanan di wilayah Musi Rawas (Mura), Muratara, dan Kota Lubuklinggau.
Tidak lama lagi, tepatnya Juli 2016 Undang-Undang Jasa Konstruksi yang baru akan disahkan DPR RI.
Di mana salah satu butir di dalam Undang-Undang tersebut pra dan
pasca-kontrak tidak diperbolehkan ada intervensi dari aparat penegak
hukum.
Begitu juga laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dengan lahirnya Undang-Undang ini harus dikesampingkan.
Tujuan disahkannya aturan tersebut untuk memberi rasa aman kepada pihak rekanan saat melaksanakan pekerjaan di lapangan.
Anggota Komisi V DPR RI, Fauzih H.Amro M.Si, mengakui lahirnya
undang-undang tersebut untuk memberi rasa aman kepada pihak rekanan
ketika melakukan pekerjaan di lapangan. Kemudian di salah satu bab
disebutkan antisipasi jangan sampai ada kriminalisasi.
“Sebagai antisipasi jangan sampai ada intervensi, dan juga sebagai upaya antisipasi ada kriminalisasi,” ungkapnya.
Ditegaskannya, bahwa dengan berlakunya aturan tersebut maka pra dan
pasca-kontrak tidak diperbolehkan ada intervensi oleh aparat penegak
hukum.
“Apabila sudah disahkan tidak ada lagi intervensi dari aparat penegak hukum,” paparnya.
Dia mengatakan di dalam aturan tersebut disebutkan apabila ada temuan dalam pengerjaan maka yang berhak mengaudit BPKP atau BPK.
Dari hasil temuan tersebut ada dua opsi, pertama pihak rekanan
mengembalikan uang sesuai dengan hasil audit. Kedua pihak rekanan
mengerjakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apabila dua item tersebut berdasarkan temuan BPK tidak dipenuhi barulah aparat penegak hukum melakukan intervensi.
“Dasar itulah sebagai acuan dari aparat penegak hukum melakukan intervensi,” tegasnya.
Jika salah satu dari dua item tersebut dikerjakan oleh pihak rekanan,
sekali lagi aparat penegak hukum tidak bisa melakukan intervensi.
“Kalau sudah dipenuhi salah satu item tadi, aparat tidak bisa melakukan intervensi,”jelasnya.
Jika masih saja pekerjaan di lapangan jelek berarti ada main antara pihak rekanan dengan oknum-oknum tertentu.
Apakah aturan tersebut tidak bertentangan dengan UU tentang
Kejaksaan dan Kepolisian, Fauzih menegaskan, bahwa aturan yang akan disahkan
tersebut tidak bertentangan dengan UU Kejaksaan dan Kepolisian.
Kenapa tidak bertentangan, menurut dia, karena dua lembaga penegak hukum tersebut sudah diundang, dan menyatakan persetujuannya.
“Kejaksaan dan kepolisian saat diundang mengatakan aturan yang akan disahkan dewan tersebut tidak berbenturan,” paparnya.
Dengan lahirnya aturan tersebut, jangankan aparat penegak hukum, LSM, dan wartawan tidak bisa mengganggu.
Sementara itu, salah seorang rekanan yang namanya tidak mau disebutkan, sangat
mendukung langkah yang diambil Komisi V DPR RI, dan sebagai rekanan yang
bergelut di bidang pekerjaan pembangunan sangat berharap secepatnya
undang-undang tersebut disahkan.
“Kita berharap kalau bisa Juni sudah disahkan. Supaya rekanan dapat bekerja dengan rasa aman,” pungkasnya. (Ain Sumselupdate/19-5-2016/Redaksi)