![]() |
Komisi III DPR Syarifuddin Sudding (Net) |
Arcandra Tahar. Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding tidak
memberikan respon positif terhadap keputusan tersebut.
“Penjelasan
saya terima dari Yasonna. Tapi ada ketidakjujuran dari yang
bersangkutan,” ungkap Sudding dalam rapat dengar pendapat Komisi III
bersama Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Pernyataan
Sudding merujuk saat Arcandra dikonfirmasi wartawan soal status
kewarganegaraannya. Arcandra saat itu menyiratkan bukan WN Amerika
Serikat.
“Ketidakjujurannya ketika ditanya teman-teman media
tentang kewarganegarannya, dia menunjuk bahwa dia masih fasih Bahasa
Indonesia dan mukanya asli orang Padang padahal dia memegang Paspor AS,”
ujar Sudding.
“Persoalan kewarganegaraan bukan persoalan fisik tapi persoalan hukum,” lanjut politisi Hanura itu.
Yasonna
Laoly meneguhkan status WNI Arcandra dengan alasan bahwa aturan di
Indonesia tidak menganus azas stateless (tidak memiliki
kewarganegaraan). Ini menyusul pelepasan status WN Amerika Serikat yang
dilakukan oleh Arcandra.
Peneguhan status WNI Arcandra pun
melebar. Isu menyebut, pria kelahiran 1970 tersebut mendapat status WNI
karena hendak diangkat kembali menjadi Menteri ESDM. Hingga saat ini
Presiden Joko Widodo memang belum menunjuk pengganti Arcandra. Luhut B
Pandjaitan yang merangkap sebagai Plt Menteri ESDM menyebut pergantian
akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Ketika yang bersangkutan
memegang Paspor asing dan sudah mengucapkan sumpah dan janji setia
sebagai WN AS, maka sesuai Pasal 23 UU Kewarganegaraan, yang
bersangkutan kehilangan WNI,” ucap Sudding usai RDP.
juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Hanura MPR itu juga tidak
setuju jika Arcandra kembali ditunjuk sebagai menteri. Sikap tidak jujur
Arcandra dinilai sudah menjadi contoh buruk yang tidak seharusnya
dilakukan oleh pejabat negara.
“Ada ketidakjujuran yang
bersangkutan sehingga sangat tidak layak dan pantas untuk menduduki
posisi jabatan di Indonesia, apalagi sebagai menteri,” tutup Sudding. (*).
Sumber, detiknews