Berita  

Freddy Budiman; Saya Siap Dieksekusi Mati, & Berpesan Untuk Orang Yang Terlibat Narkoba Segeralah Bertobat !!!

Istimwa/Net

CILACAP-JATENG, SriwijayaAktual.com  – Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman menyatakan siap
dieksekusi mati. Pernyataan itu dia ungkapkan seusai sidang peninjauan
kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (1/6/2016).

“Kalau besok (saya) masuk daftar eksekusi mati, saya siap, Allahu Akbar, berarti Allah masih cinta sama saya,” kata Freddy.

Pada kesempatan itu, Freddy juga berpesan agar orang yang terlibat
narkoba segera bertobat. Sebab, narkoba tidak ada hasilnya. “Setiap saya
kerja (bisnis narkoba), pasti tertangkap, jadi hasilnya nol, berarti
Allah tidak mengizinkan,” kata Freddy.

Sidang lanjutan terhadap PK yang diajukan Freddy Budiman dipimpin
majelis hakim yang diketuai Catur Prasetyo serta beranggotakan Vilia
Sari dan Cokia Ana Ponta. Sidang hari ini beragendakan pembacaan
kesimpulan dan penandatangan berita acara pemeriksaan.

Saat membacakan tanggapan dan kesimpulan, penasihat hukum pemohon,
Untung Sunaryo, mengatakan, alasan pengajuan PK di antaranya ada novum
(bukti baru) dan perbedaan putusan pada pengadilan tingkat pertama
serta kekhilafan majelis hakim seperti yang disampaikan dalam memori PK.

Oleh karena itu, dia memohon majelis hakim menerima PK yang diajukan
Freddy. Karena, pemohon telah memenuhi persyaratan formal sesuai dengan
undang-undang.

Selain itu, Untung memohon majelis hakim untuk mengubah hukuman mati
yang dijatuhkan kepada pemohon menjadi hukuman sementara dengan jangka
waktu tertentu. Atau hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

“Kami mohon adanya putusan yang seadil-adilnya,” katanya.

Sementara dalam kesimpulannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Suhartono mengatakan, tidak ada novum dalam PK yang diajukan Freddy Budiman. Menurut dia, perbedaan putusan tidak bisa menjadi novum untuk mengajukan PK.

“Kami memohon majelis hakim untuk menolak PK yang diajukan pemohon,” kata Anton.

Usai mendengarkan pembacaan kesimpulan, Ketua Majelis Hakim Catur
Prasetyo menyatakan hasil pemeriksaan PK tersebut akan segera dikirim ke
PN Jakarta Barat dan selanjutnya diserahkan kepada Mahkamah Agung.
(Kamarbertita/Adm)