Ilustrasi |
akan meladeni kencan singkat (short time) pria hidung belang. Namun,
dara berwajah oval dengan rambut sebahu itu terkejut, ketika pria yang
dikencani adalah polisi berpakaian sipil.
terbelalak ketika melihat pucuk senjata api melekat di pinggang. “Om
polisi ya? Aku enggak ditangkap kan?” ucapnya dengan nada menggoda.
MK yang janji datang di sebuah penginapan di Jalan Imam Bonjol,
Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tak berdaya kala
dibawa aparat.
ingin merasakan dinginnya lantai penjara seorang diri, remaja yang
masih di bawah umur itu lantas menyebutkan sejumlah akun media sosial
perempuan yang menjajakan diri melalui Twitter.
dengan rambut bergaya emo itu pun pasrah saat petugas yang sudah
menyebar lantas menangkapnya. Keduanya lantas dibawa ke Polresta
Samarinda untuk menjalani pemeriksaan.
secara terpisah, MK dan JU pun menyebut tak saling kenal dan tak pernah
bertemu. “Mereka murni beraktivitas sendiri, tanpa ada muncikari yang
terlibat,” sebut Kanit Eksus Sat Reskrim Polresta Samarinda AKP Nono
Rusmana.
kencan, MK mematok tarif Rp 800 ribu per jam. “Biasanya tidak lebih dari
dua kali berh*bungan badan,” ucapnya.
polisi berpangkat balok tiga itu menyebut, penelusuran tim khusus Sat
Reskrim Polresta Samarinda untuk mengungkap aktivitas prostitusi terselubung via media sosial itu memang sudah dilakukan beberapa hari terakhir.
itu semringah, kinerja jajarannya berbuah manis. Dua perempuan sekaligus
diciduk di lokasi yang tak berjauhan.
JU, selain menjajakan diri untuk pria hidung belang, ada kemungkinan
dirinya juga menawarkan beberapa rekannya. “Ini masih kami dalami lagi
keterangannya,” tambah Nono.
saat kemudian, MK, perempuan yang putus sekolah sejak bangku sekolah
menengah pertama (SMP) terkejut ketika melihat kedatangan orangtuanya di
ruang pemeriksaan.
keduanya dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 UU Tahun 2008 tentang
Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 29 UU RI No 44/2008
tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.