![]() |
Ribuan masa Gerakan Umat Islam Sumsel (14/10/2016) |
FPI, KAHMI Sumsel dan KAHMI Kota Palembang, HMI Cabang Palembang , PII Palembang Sumsel,
IKADI, ICMI Sumsel, DMI, FMPI, KAMMI, MASPURO, AL WAFA, FMI, Rabithah
Alawiyyah, AL HIKMAH, HUMANIKA, AWWABIEN, MMI, LBH NU Sumsel, PAHAM
Sumsel, IRMA, JPRMI, FORDAMA, MPI, dan Ormas Islam serta
Majelis Taklim lainya, yang dipimpin masing-masing pimpinannya atau ketua umumnya, kembali ‘Serbu” aksi unjuk rasa terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, yang dinilai menistakan Agama Islam ‘Q.S Surat Al-Maidah ayat 5’ di halaman DPRD Sumsel, Juma’t (14/10/2016) siang.
Kapolri bahkan Presiden RI. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya.”Katanya.
“Gerakan umat islam Sumsel ini, adalah termasuk gerakan Nasional oleh
organisasi Islam di penjuru Indonesia, hingga Ahok diadili sebagaimana
undang-undang yang berlaku.
Umat Islam Sumsel, siap dan komitmen menuntut secara hukum, untuk mengawal kasus sara’ ini, hingga selesai sebagaimana hukum yang berlaku di Negara indonesia tercinta.”Tandasnya.
organisasi mahasiswa islam dan Majelis Ta’lim Se- Sumsel, Pertama,
mendukung dan mengawal pendapat dan sikap keagamaan MUI, yang menilai
pernyataan Ahok adalah menghina Kitab Suci Alqura’n dan menghina ulama
yang memiliki konsekuensi hukum.
“Kedua, menuntut Kapolri Jend. Pol Tito Karnavian untuk segera memenjarakan
Ahok, karena sudah sengaja melakukan penistaan atau penodaan kitab suci
Alqura’n atau ajaran Islam, serta penghinaan terhadap ulama atau umat
Islam.
dan Ketiga, mendesak Presiden RI Joko Widodo, memalui Mendagri untuk segera
memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Karena Ahok sudah
melanggar sumpah janji untuk memegang teguh UUD 1945 sebagaimana diatur
dalam UU Nomor:23 Tahun 2014 tentang pemernntah daerah pasal 61 ayat 2,
gagal menjalankan tugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
(pasal 65 ayat 1), dan tidak mengamalkan Pancasila serta UUD 1945 (Ayat
67).
“Pada 10 Oktober 2016 kemarin, saat umat Islam Sumsel melakukan aksi unjuk rasa
dengan tuntutan yang sama, tuntutan pengunjukrasa sudah dirapatkan
bersama pimpinan dewan dan keputusan rapat pimpinan dewan, tuntutan pengunjukrasa langsung
diteruskan ke Pemerintah pusat sesuai aspirasi pengunjukrasa.”Jelasnya.
“Selain itu, kedepan pihak DPRD Sumsel siap turut mengawal aspirasi tuntutan gerakan umat Islam Sumsel ini.”Tandasnya. (Art).
Komentar