![]() |
Massa Aksi GMMPS di Halaman Kantor Gubernur Sumsel (24/10/2016) |
Muslim Peduli Sumsel (GMMPS) aksi unjuk rasa terkait proses Pergantian
Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Fraksi Demokrat di
halaman kantor Gubernur Sumsel, Senin (24/10/2016).
Dalam orasi
aspirasinya, koordinator aksi, Teguh, mengatakan, meminta Gubernur
Sumsel supaya tidak mengeluarkan SK PAW An. Darul Qutni SE DPRD
Banyuasin Fraksi Demokrat sebelum proses hukumnya selesai atau inkcraht
di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.”Katanya.
Menurutnya,
sesuai pasal 103 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010,
tentang pedoman penyusunan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD,
bahwa terhadap pemberhentian anggota DPRD oleh partai politik yang
bersangkutan baru dapat dilaksanakan dan berlaku setelah mempunyai
kekuatan hukum tetap.”Tuturnya.
Selain itu, sesuai dengan
Telak’a Biro Hukum/HAM Provinsi Sumsel, bahwa proses PAW baru dapat
dipertimbangkan setelah adanya putusan dari PN Jakarta Pusat supaya
dapat mempunyai kekuatan hukum tetap.”Tandasnya Teguh.
Sementara
itu, pengunjukrasa diterima oleh Kabiro Otda Sumsel, Drs. Amsin,
mengatakan, bahwa PAW tersebut sifatnya biasa pada suatu periode
jabatan legislatif.
“Hal itu hak dari partai yang bersangkutan,
dalam arti hal ini yang mem PAW adalah Partai Demokrat itu sendiri.
Pihak Pemprov sumsel hanya mengesahkan saja sesuai administrasi atau
persyaratanya apabila sudah lengkap sebagaimana mestinya.”Ujar Amsin.
Lanjutnya,
aspirasi pengunjukrasa ini akan dijadikan pertimbangan dalam pembahasan
kedepanya oleh Pemrov.Sumsel dan pihak yang terkait. Namun tidak
menjamin, jika berkas dari Partai Demokrat yang disampaikan Pemprov
Sumsel sudah lengkap, maka Gubernur akan mengesahkanya.”Tandasnya.
oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan, Jum’at (31/7/2016) lalu, di Center Stage Hotel Novotel Palembang. (Art).