Berita  

Gugatan Dikabulkan, Prabowo Subianto Berhak Menetapkan Mulan Jameela dkk Sebagai Anggota Dewan

kolase foto/ist: Prabowo-Mulan Jamela

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan
gugatan yang diajukan Mulan Jameela dan beberapa kader Gerindra lainnya
terhadap Ketua Dewan Pembina Gerinda sekaligus Ketua Umum DPP Gerindra,
Prabowo Subianto.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, memutuskan
Prabowo berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota
legislatif dari Gerindra sesuai daerah pemilihan masing-masing.
“Mengadili, menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 berhak untuk
menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai
Gerindra untuk dapil masing-masing,” ujar Zulkifli saat membacakan
putusan, Senin (26/8/2019).
“Menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 berhak melakukan langkah
administrasi internal yang dianggap perlu oleh para tergugat guna
memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari
partai Gerindra untuk dapil masing-masing,” lanjutnya.
Dalam gugatan awal terdapat 14 penggugat, termasuk Mulan Jameela. Namun dalam
perjalanannya, sebanyak 5 kader Gerindra mencabut gugatan yakni Li
Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati, Prasetyo Hadi, dan
Seppaiga Ahmad.
Sehingga praktis tersisa 9 penggugat yang bertahan yakni Mulan Jameela,
Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah,
Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.
Dalam putusannya, majelis hakim juga membebani Prabowo biaya perkara sebesar Rp 762.000,00.

Diketahui para penggugat merupakan kader Gerindra yang maju di Pileg 2019 namun gagal ke parlemen.
Dalam gugatannya kepada Prabowo, para penggugat berdalih mereka
adalah tokoh-tokoh partai yang telah memberikan jasa besar atas
perjuangan Partai Gerindra sehingga bisa menjadi pemenang kedua dalam
gelaran Pemilu 2019.
Atas dasar tersebut pula para penggugat menggugat Prabowo agar segera
menetapkan mereka sebagai anggota dewan terpilih periode 2019-2024. [AK]