kolase foto/ist: Prabowo-Mulan Jamela |
gugatan yang diajukan Mulan Jameela dan beberapa kader Gerindra lainnya
terhadap Ketua Dewan Pembina Gerinda sekaligus Ketua Umum DPP Gerindra,
Prabowo Subianto.
Prabowo berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota
legislatif dari Gerindra sesuai daerah pemilihan masing-masing.
menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai
Gerindra untuk dapil masing-masing,” ujar Zulkifli saat membacakan
putusan, Senin (26/8/2019).
administrasi internal yang dianggap perlu oleh para tergugat guna
memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari
partai Gerindra untuk dapil masing-masing,” lanjutnya.
perjalanannya, sebanyak 5 kader Gerindra mencabut gugatan yakni Li
Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati, Prasetyo Hadi, dan
Seppaiga Ahmad.
Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah,
Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.
Diketahui para penggugat merupakan kader Gerindra yang maju di Pileg 2019 namun gagal ke parlemen.
adalah tokoh-tokoh partai yang telah memberikan jasa besar atas
perjuangan Partai Gerindra sehingga bisa menjadi pemenang kedua dalam
gelaran Pemilu 2019.
menetapkan mereka sebagai anggota dewan terpilih periode 2019-2024. [AK]