informasi bahwa pihaknya mengundang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)
Habib Rizieq Shihab pada acara gerakan Sholat Shubuh Berjamaah dan Tabligh
Akbar di Masjid Al-Falah Surabaya pada Sabtu, 28 Januari 2017.
“Yang
kami undang itu adalah Gerakan Nasional Pendukung Fatwa (GNPF)-MUI
sebanyak dua orang. Silakan yang datang siapa itu terserah GNPF-MUI.
Yang sudah konformasi hadir adalah Ustadz Bachtiar Nasir. Satunya bisa
Ustadz Munarman, Ustadz Zaitun atau lainnya. Yang pasti bukan Habib
Rizieq yang hadir,” tegas Sekjen GUIB Jatim Ustadz Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).
Mengapa Habib Rizieq nggak
mungkin hadir di Surabaya? “Beliau pada hari yang sama ada kegiatan di
Lombok, Nusa Tenggara Barat. Saya malah heran kok sudah ada penolakan
kedatangan Habib Rizieq di Surabaya. Padahal, beliau memang tidak
konfirmasi hadir, bukan karena adanya penolakan,” tukasnya.
Ustadz Yunus |
digagas GUIB Jatim bersama YDSF dan didukung Masjid Al Falah Surabaya
serta Kajian Sang Pencerah (Muhammadiyah) ini dimulai sejak Jumat, 27
Januari 2017 malam hingga Sabtu, 28 Januari siang. Yakni, dilakukan
sholat malam hingga menjelang Shubuh. Gong acara adalah Tabigh Akbar
dari pukul 07.00 hingga pukul 12.00 yang dibuka dengan seni hadrah.”Tandasnya.
Diberitakan
sebelumnya, Polda Jatim mengimbau agar Imam Besar FPI yang juga tokoh
GNPF-MUI Habib Rizieq membatalkan kendatangannya ke Surabaya.
Kabid
Humas Polda Jatim, Kombes Pol Barung Mangera menyatakan, pihaknya sudah
membuat rencana pengamanan atas isu kegiatan tersebut. “Kami akan
melakukan pengamanan baik untuk yang pro maupun yang kontra. Jumlah
personil sedang disusun karena sifatnya insidentil, yang jelas kami akan
libatkan Polrestabes, Brimob dan Polres wilayah sekitar Mojokerto dan
sekitarnya,” ujar Barung, Rabu (25/1/2017).
Barung menambahkan,
alasan imbauan agar kelompok massa tersebut tidak datang adalah karena
ormas di Jatim sudah menyatakan menolak ormas yang anti pancasila dan
intoleran.
Kalaupun tetap hadir, kata Barung, pihaknya akan
mengawal kegiatan itu. Hanya saja dia meminta panitia acara menyampaikan
perihal kegiatan itu ke pihaknya. “Memang dalam aturan UU No 9 tahun
1998 tidak ada aturan kegiatan keagamaan untuk melapor. Tapi khusus
kegiatan ini kami minta supaya dilaporkan,” tambahnya. (*)
Sumber, Beritajatim