Guru SMP ini Minta 18 Siswanya M@sturbasi, Modusnya untuk Penelitian

Berita62 Dilihat
Ilustrasi

MALANG-JATIM, SriwijayaAktual.com – Seorang guru bimbingan konseling di sebuah SMP di Kepanjen, Kabupaten
Malang, Jawa Timur ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan
seksual. Pria berinisial CH (38) itu diduga meminta 18 siswanya
bermasturbasi atau onani dengan modus untuk penelitian.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, kasus itu
terungkap setelah ada seorang korban mengadu ke orangtuanya terkait
perbuatan CH. Orangtua siswa lalu berkoordinasi dengan guru yang
ditindaklanjuti dengan mengumpulkan 18 siswa yang jadi korban.
Setelah itu kasusnya dilaporkan ke polisi, pada 3 Desember 2019.
Polisi kemudian menyelidikinya dengan memeriksa saksi-saksi serta
mendatangi tempat kejadian.
“Pelaku mengarah ke CH ini, lalu dilakukan penyelidikan. Namun
yang bersangkutan tidak pulang di rumahnya di Kepanjen sejak 3
Desember,” kata Yade dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu
(7/12/2019).
Guru berinisial CH (tengah) dibawa polisi di Mapolres Malang (Okezone.com/Avirista)
Setelah dicari, polisi akhirnya menemukan dan menangkap CH di daerah Turen, pada Jumat 6 Desember 2019 sore.
Berdasarkan penyelidikan polisi, CH diketahui melakukan perbuatan
cabulnya sejak Agustus 2017 sampai Oktober 2019 di ruang tamu bimbingan
konseling (BK) di sekolah tempat kerjanya. Aksi itu sering dilakukan di
luar jam sekolah.
“Saat jam istirahat (CH) memanggil muridnya meminta untuk
menemuinya usai pulang sekolah di ruang BK. Di sanalah perbuatan cabul
dilakukan pelaku,” ujar Yade. 
Menurut Yade, polisi sudah mendata ada 18 siswa yang korban pencabulan CH. Mereka telah dimintai keterangan dan divisum.
Pelaku CH yang telah memiliki seorang istri dan seorang anak
mengaku perbuatan itu dilakukan karena dirinya mempunyai hasrat seksual
ke sesama laki – laki. “Punya hasrat seksual (ke laki-laki) sejak usia
20 tahun,” ujar CH saat ditanya wartawan.
Akibat perbuatannya, CH akan dijerat dengan Pasal 82 Juncto 76 E
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal
82 Ayat 2.
Spesial Untuk Mu :  Disebut2 Kekayaannya Tembus Rp 200 M, Ternyata Segini Uang Jajan Ayu Ting Ting
“Oleh karena pelaku merupakan tenaga pendidik maka hukumannya
ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara maksimal,” pungkas Yade. (sal/okezone)

Komentar