Habib Rizieq Shihab (Net) |
Shihab yakin polisi akan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
sebagai tersangka penistaan agama dalam gelar perkara yang akan
dilakukan hari ini.
Bareskrim untuk hadir dalam gelar perkara Ahok siang ini. Polisi
memanggil Rizieq selaku pelapor dan saksi ahli dalam kasus dugaan
penistaan agama Ahok saat mengutip Surat Al Maidah Ayat 51 di hadapan
warga Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu.
pihaknya telah menghadirkan saksi-saksi ahli baik agama, bahasa dan
pidana, untuk meyakinkan penyidik segera menetapkan Ahok sebagai
tersangka. “Kekuatan argumentasi kami juga kuat,” ungkapnya.
dan hasilnya memenuhi keinginan umat. “Kami yakin dengan kelengkapan
alat bukti dan juga kelengkapan Saksi juga kekuatan argumentasi hukum,
dan nanti kita tunggu saja. Insya Allah selesai gelar perkara, kita
ketemu lagi,” jelas Rizieq.
sebelumnya menyatakan, kliennya sudah menyerahkan tujuh nama ahli untuk
meyakinkan penyidik bahwa apa yang diutarakan Ahok di Kepulauan Seribu
masuk kategori tindak pidana.