JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Tim Satgas Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu Jenner
Purba dan Toton serta satu orang Panitera Pengadilan Kota Bengkulu
Badruddin Amsori Bachsin pada Senin (23/5/2016) petang. Ketiganya
ditangkap bersama dua orang terdakwa bernama Syafri Syafi’i dan Edi
Santroni usai terjadi serah terima uang sebanyak Rp 150 Juta.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Yudisial Farid mengaku
prihatin dan sangat menyayangkan adanya penangkapan kembali terhadap
pejabat peradilan. Apalagi, kata dia yang ditangkap beberapa waktu itu
adalah Hakim. Hal tersebut membuat kepercayaan masyarakat terhadap dunia
peradilan dan aparat hukum kembali tercoreng.
“Apalagi di tengah keinginan dan usaha banyak pihak dalam membenahi
dunia peradilan. Karena ulah beberapa oknum itu juga, kepercayaan publik
akan semakin tergerus akibat perbuatan yang tidak patut itu,” tutur
Farid saat dihubungi di Jakarta, Rabu, (25/5/2016).
Diakuinya, subjek yang ditangkap KPK kali ini merupakan domainnya
untuk melakukan pengawasan. Untuk itu pihaknya meminta Mahkamah Agung
untuk melakukan reformasi internal secara keseluruhan dan secara
transparan. Sebab pembenahan MA secara transparan dirasa menjadi relevan
untuk mengemblikan kepercayaan publik yang semakin terpuruk dan demi
mencegah terulangnya kembali perbuatan tercela itu.
“Reformasi internal, tapi tentunya harus secara transparan dong.
Apalagi Hakim ini kan wakil Tuhan, profesi yang mulia, dan orang-orang
yang menjadi hakim hanyalah orang-orang pilihan,” tandasnya.
Kasus dugaan suap ini bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap
tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang berinisial JP
(Janner Purba), Hakim PN Kota Bengkulu berinisial T (Toton), Panitera PN
Kota Bengkulu berinisial BAB (Badaruddin Amsori Bachsin) yang diduga
menerima suap dari terdakwa berinisial SS (Syafri Syafi’i) yang
merupakan Mantan Kepala Bagian Keuangan RS M Yunus, dan terdakwa
berinisial ES (Edi Santroni) yang merupakan Mantan Wakil Direktur
Keuangan RS M Yunus. Suap. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar
Rp 150 juta. Uang diduga sebagai pelicin untuk membebaskan terdakwa
yakni ES dan SS dari tuntutan. Saat ini keduanya tengah terlibat kasus
hukum di Pengadilan Tipikor Bengkulu karena kasus korupsi di RS M Yunus
Bengkulu tahun 2011.
Usai melakukan OTT dan menemukan barang bukti yang kuat, KPK pun
menetapkan lima orang tersangka sekaligus. Di mana dua orang diduga
merupakan penerima yakni Hakim dan Ketua Pengadilan Tipikor Bengkulu,
satu Penitera di PN Kota Bengkulu, dan dua orang penyuap dari RS M Yunus
Bengkulu.
Atas perbuatannya JP dan T sebagai penerima disangkakan melanggar
pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau
pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 64
ayat 1 KUH Pidana.
Dan untuk tersangka BAB disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau
huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal
11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto
pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Sedangkan ES dan SS sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6
ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau hruf b dan atau pasal 13 UU 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55
ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. (Nusantaranews.co/Admin)