|
Ilustrasi |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan belakangan mendapatkan sorotan lantaran putusan praperadilan
atas kasus Century. Dalam putusan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel.,
hakim Effendy Muchtar, memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus
Century. Selain itu, KPK juga diperintahkan menetapkan mantan Gubernur
BI yang juga mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lain
sebagai tersangka.
Putusan itu sempat menuai pro kontra. Tak berselang lama, Mahkamah
Agung (MA) mengeluarkan hasil Rapimnas 23 April 2018 tentang mutasi
hakim. Hakim Effendy dimutasikan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Juru bicara MA Suhadi menuturkan, keputusan mutasi hakim berdasarkan pertimbangan Badan Pengawas MA.
“Ya nanti pertimbangan di Badan Pengawas,” ucap Suhadi kepada wartawan, Senin (23/4/2018) dilansir liputan6.
Disinggung soal pertimbangan mutasi terkait putusan praperadilan atau berkaitan dengan Bank Century, dia mengaku tidak tahu.
“Enggak tahu itu, itu nanti Badan Pengawas. Dan itu sudah diambil
putusan oleh pimpinan. Saya belum mendapat penjelasan itu,” ucapnya.
Keputusan ini belum sampai ke tingkat PN Jakarta Selatan. “Saya belum
lihat. Belum dikasih tahu, tadi langsung pulang,” ucap juru bicara PN
Jaksel Achmad Guntur saat dihubungi terpisah.
Dia hanya mengatakan, yang disampaikan melalui website MA memang mutasi. Biasanya selalu bersifat dadakan.
“Tapi biasanya kalau mau mutasi, memang masuk di web. Dan pasti mendadak,” jelas Achmad.
Dia menepis anggapan perpindahan Hakim Effendy ke PN Jambi adalah
demosi atau turun pangkat. PN Jaksel merupakan pengadilan Kelas IA
Khusus. Sedangkan PN Jambi Kelas IA.
“Jangan bilang turun. Kalau sama-sama kelas I masih tetap berarti. Kalau turun itu kelasnya beda,” ucapnya. [*]