Berita  

Hasil Audit BPK RI Terhadap Kasus RS.Sumber Waras Mengikat Sampai Kiamat & Jadi Beban Pemimpin DKI Selanjutnya

ZuXhFPAWoI
Ketua BPK, Harry Azhar Aziz (Ist)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Ketua BPK RI Harry Azhar Aziz,  mengatakan, bahwa hasil audit
investigasi yang dikeluarkan terkait permintaan KPK atas kasus dugaan
korupsi dalam pembelian lahan rumah sakit (RS) Sumber Waras, bersifat
final.

“Rekomendasi BPK sifatnya tidak ada batas waktunya, dia berlaku
sampai kiamat. Berbeda dengan pajak yamg ada kadaluarsa 5 tahun,” kata
Harry dalam acara audiensi antara BPK RI dengan Aliansi Gerakan
Selamatkan Jakarta, di Kantor BPK RI, Senin (20/6/2016).
Artinya, hasil audit terkait kasus sumber waras yang ditemukan adanya
indikasi kerugian negara sebesar Rp191 miliar akan berlaku hingga rezim
pemerintahan DKI Jakarta tidak menindaklanjutinya.
“Jadi kalau tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah DKI sekarang maka
pemerintah DKI yang akan datang harus menindaklanjuti dan seterusnya.
Harus ditindaklanjuti, karena kerugian negara itu akan bersifat tetap
indikasinya,” ujarnya.

Dikatakan Harry, dalam pemeriksaan kasus Sumber Waras BPK melakukan
dua pemeriksaan. Yakni, pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2014
yang sudah diketahui dan dilaporkan kepada DPRD DKI Jakarta. Kedua, BPK
menerima permintaan untuk melakukan audit investigasi dari pimpinan
pelaksana tugas (Plt) KPK.

“Pada bulan Agustus, KPK meminta kami melakukan audit investigasi,
dilaporan hasil LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) ada keterangan
bahwa ada indikasi kerugian negara Rp191 miliar, dan kita
merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan kerugian negara
itu,” tandas dia.(Adm).

Sumber, Aktual.com