![]() |
Foto Bersama Usai Mediasi (21/2/2017) |
(PT.FGS) dan PT Sinar Alam Permai (PT.SAP) dengan pihak perwakilan
dari pekerja atau sopir yang tergabung dari Aliansi Pengurus Komisariat
Federasi Serikat Buruh (DPC FSB Nikeuba), di ruang Rapat Disnaker Kota
Palembang, Sumsel, Selasa (21/2/2017), membahas terkait permasalahan
tuntutan pekerja Supir PT.SAP dan pihak PT PT. FGS.
Mediasi
dihadiri dari pihak perusahaan PT. FGS, perwakilan pihak PT. SAP,
perwakilan dari pekerja atau sopir, perwakilan dari Disnaker Kota
Palembang, dan perwakilan dari Disnaker Provinsi Semsel.
Adapun
tuntutan dari pihak pekerja atau sopir dalam mediasi, Pertama, Menuntut
pihak Disnaker setempat sebagai intansi yang bertanggung jawab
dibidang tenaga kerja, untuk menyelesaikan kejelasan hak–hak pekerja.
Atau buruh selama masa kerja di PT. SAP sebelumnya dialihkan ke pihak
PT. FGS.
Kedua, Menuntut pihak PT. SAP dan pihak PT. FGS untuk
bertanggung jawab secara hukum terhadap dugaan tindak pidana yang
dilakukan oleh perusahaan.
Ketiga, Meminta kepada perusahaan
supaya memberikan jaminan kepada pekerja setelah melaksanakan mogok
kerja, tetap bekerja seperti semula, tidak ada diskriminasi terhadap
pekerja yang melaksanakan mogok kerja.
Keempat, Meminta kepada perusahaan untuk membayarkan kekurangan upah dan kekurangan THR selama masa kerja di PT. SAP.
masa kerja di PT. SAP sebelum dialihkan hubungan kerjanya ke pihak PT.
FGS
Dalam mediasi tersebut, semua pihak yang hadir melakukan mediasi
meyampaikan tanggapan atau pendapatnya masing-masing, dan menghasilkan
kesepakatan atau hasil sementara, diantaranya: Pertama, Mogok
dihentikan sampai dengan hari Sabtu 25 Februari 2017 dan mulai berkerja
kembali sesuai jabatanya pada hari Senin 27 Februari 2017.
Kedua, Pihak perusahaan tidak melakukan tindakan dalam bentuk apapun terhadap karyawan yg melakukan aksi mogok kerja. Ketiga,
Tuntutan hak-hak pekerja tentang perpindahan kerja dari PT. SAP ke PT.
FGS untuk kekurangan pembayaran upah, masa kerja dan THR akan
diselesaikan melalui mediasi
Keempat, Terhadap tindak Proses kasus hukum di PPNS di Disnaker Provinsi Sumsel merupakan wewenang PPNS. Kelima, bahwa Pada 27 Februari 2017, di ruang rapat Disnaker Kota Palembang akan dilakukan mediasi lanjutan. Dan Keenam, Untuk hasil Mediasi ini, akan disampaikan kepada Walikota Palembang. (Art)
Komentar