Berita  

Hasil Pertemuan Mediasi Permasalahan UKT Mahasiswa Unsri dengan Pihak Terkait

Suasana pertemuan DPRD Sumsel dengan pihak rektorat Unsri, mahasiswa dan
pihak kepolisian, membahas tentang tuntutan penurunan UKT oleh
mahasiswa semester IX, di Ruang Banggar DPRD Sumsel, Senin (7/8/2017)

PALEMBANG, SriwijayaAktual.com Terkait aksi unjuk rasa  mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang meminta keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester 9, belum menemui solusinya, setelah ada hasil pertemuan mediasi antara pihak
rektorat Unsri dengan perwakilan mahasiswa yang difasilitasi oleh
anggota DPRD Sumsel di Kantor DPRD Sumsel Jalan POM IX Palembang, Senin (7/8/2017). 
Pertemuan mediiasi  dipimpin wakil ketua  DPRD Sumsel M Yansuri yang dihadiri  anggota DPRD Sumsel lainya dari pihak mahasiwa Unsri dihadiri  Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri Rahmat Farizal bersama pengurus BEM Unsri lainya, dihadiri juga jajaran Polda Sumsel yakni Dirkrimsus
Polda Sumsel Kombes Pol Irawan DS, Dir Intel Polda Sumsel Kombes Pol
Slamet Hariyadi, dan Kabid Propam Kombes Pol M Zulkarnain, Sementara itu pihak rektorat Unsri yang diwakilkan oleh Dekan FH
Unsri Dr Feberian SH MS, Wakil Rektor II Mukhtaruddin SE, Ak M.Si, Wakil
Rektor III Dr dr M Zulkarnain M.Med Sc dan jajaran lainnya.
M. Yansuri, mengatakan, bahwa  permasalahan UKT yang menjadi tuntutan mahasiswa Unsri dalam aksi unjuk rasanya beberapa hari kemarin. DPRD Sumsel
tidak bisa memutuskan, karena ini aturan dari pusat, Pemerintah Daerah tidak bisa mengintervensi, terkait penetapan jumlah Uang Kuliah Tunggal (UKT), terpaksa akan  dibawa atau disampaikan DPRD Sumsel ke Pemerintah Pusat   yakni Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) RI.”Katanya.  M Yansuri dalam  memimpin pertemuan mediasi.
Pihak DPRD Sumsel  siap mendampingi mahasiswa untuk mengadu ke pusat. Bahkan waktunya sudah dijadwalkan. Karena untuk pembayaran UKT bagi mahasiswa ini sudah berakhir masanya.
Spesial Untuk Mu :  Bawaslu RI Tolak Laporan Kecurangan Pilpres 2019 dari BPN Prabowo
“Kita rencanakan tanggal 15 Agustus ini berangkat ke pusat bersama
perwakilan mahasiswa dan pihak rektorat Unsri. Untuk batas akhir
pembayaran UKT, pihak rektorat Unsri sudah memberikan masa perpanjangan hingga tanggal 13
Agustus 2017 nanti..
Karena untuk pembayaran UKT ini sistemnya sudah diatur di pusat,”
ujarnya.
Terkait permasalahan adanya tiga mahasiswa yang dinonaktifkan dan ada
kasus pemukulan yang berujung ke ranah hukum, Yansuri meminta agar
permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan.
Karena untuk masalah itu merupakan masalah interen kampus yang seharusnya bisa diselesaikan tanpa harus ke ranah hukum.
“Mahasiswa dan dosen itu bagaikan anak dan orangtua, jadi jika ada
permasalahan, seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Saya
sampaikan kepada mahasiswa, tunjukan sikapnya sebagai anak yang hormat
kepada orangtua. Kami sebagai pihak penengah dan tidak ada berpihak
kemana pun, jadi alangkah bagusnya permasalah yang diluar UKT bisa
diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Yansuri.
Sementara itu pihak rektorat Unsri, Dekan FH
Unsri Dr Feberian SH MS, mengungkapkan  rasa keprihatinanya dan sedih atas permasalahan mahasiswa yang membuat malu nama
baik Unsri.
“Kami sedih ada mahasiswa yang bilang rektorat menjadikan mahasiswa
sebagai sapi perah. Intinya kami sedih dan prihatin. Kepada mahasiswa
agar perlu dimatangkan betul kata-kata yang diucapkan. Kalau kami
melanggar hukum, kami semua siap diperiksa dan silakan laporkan. Jadi
orangtua dan anak itu hanya sebatas omongan saja. Sebenarnya kita ini
malu dan bukan hanya mahasiswa saja,” ujar Dr Febrian.
Mengenai tuntutan UKT yang disampaikan mahasiswa, Febrian mengatakan,
bahwa peraturan UKT itu adalah milik negara dan bukan milik Unsri serta
sudah ada aturannya. Kewajiban mahasiswa itu membayar UKT selama menjalani aktifitas kuliah.
Spesial Untuk Mu :  Banjir Air Hujan Semakin Meluas dan Dalem di Kawasan Kota Palembang, KMP Angkat Bicara!!
“Mahasiswa menginginkan pengurangan 50 persen UKT untuk semester 9
secara umum, logika itu tidak berlaku sesuai aturannya. Karena mereka
masih berstatus mahasiswa, meskipun hanya menyusun skripsi. Kalau kami
merubah peraturan UKT, kami tidak bisa, karena itu aturan dari pusat.
Meskipun kami bisa merubah sistemnya, bisa-bisa kami diperiksa KPK atau
jaksa, karena itu melanggar aturan,” jelas Febrian.
““Namun, karena ini adalah aspirasi, maka kami akan menghadap kementerian
untuk menyampaikan tuntunan mahasiswa. Ini bukan aturan rektor, tapi
ini aturan pusat jadi kami hanya menjalankan,” Jelasnya.
Berita Terkait: CATAT!!! “Pernyataan Sikap HMI Unsri Atas Kericuhan Aksi Unjuk Rasa yang Mengatasnamakan Aliansi Peduli UKT Semester 9”
Lanjutnya Febrian, mengatakan, mahasiswa dapat mengajukan penurunan UKT sesuai
dengan syarat yang ditetapkan karena terkendala ekonomi. Tapi, nanti
secara personal pihaknya akan melakukan verifikasi apakah mahasiwa
tersebut layak untuk tidak membayar UKT atau tidak. “Mahasiswa kita
mencapai ribuan. Dari ribuan tersebut, ada sekitar 150 saja yang
mengajukan keberatan hal tersebut karena tidak mampu bayar. Yang masuk
dalam syarat tersebut adalah miskin, anak yatim piatu dan syarat
lainnya,” katanya.
Menurut Febrian, mahasiswa yang dikenakan UKT mulai dari Rp500.000
hingga Rp20 jutaan, tergantung dari masing-masing fakultas. Sudah tentu
disesuaikan dan ini sudah diberlakukan sejak tahun 2013 lalu. Kalau
tuntutan mahasiswa ini sendiri memang sudah ada sejak lama.”Terangnya.
“Ada beberapa syarat yang bisa memberikan keringanan UKT bagi
mahasiswa. Misalnya orangtua mahasiswa meninggal dunia, orangtua yang
bercerai hingga berdampak ekonomi, dan juga problem lainnya misalnya
orangtuanya bangkrut. Namun semua itu harus diverifikasi dulu. Bisa saja
ada yang pura-pura. Perlu diketahui UKT persemester itu mulai dari Rp
500 ribu hingga tertinggi Rp20 juta untuk fakultas kedokteran,” ujar
Febrian.
Baca juga: –  “HIMMASOS UNSRI: KEBIJAKAN UKT HARUS DIDUKUNG”
                                   – “UKT Ku Sayang, UKT ku Malang”


Sementara itu Presma Unsri Rahmat Farizal,  yang mewakili
rekan-rekannya mengatakan,  UKT yang dikenakan kepada mahasiswa berpariasi, mulai dari Rp500.000
-Rp20 jutaan. Karena, tidak semua mahasiswa mempunyai uang untuk
membayar UKT. Jadi, sebagian mahasiswa terus melakukan tuntutan agar
uang UKT diturunkan hingga 50%. “Ada hampir 64% mahasiswa angkatan 2013
meminta agar UKT diturunkan. Karena tidak semua kami mampu membayar uang
UKT.”katanya.
“Hasil pertemuan akan disampaikan ke
teman-teman lainnya. Terutama bagi mahasiswa semester sembilan. Tentunya kami ini tidak mau kena stop out atau drop out setelah
habisnya masa pembayaran UKT ini. Keinginan kami berharap UKT semester 9 dapat 
diturunkan.”Tutupnya. (DBS)
Spesial Untuk Mu :  Megawati: Saya Sedih Ada Yang Bilang Mengapa Memilih Kafir