PASBAR, SUMBAR, SriwijayaAktual.com – Beredarnya foto diduga pasangan gay di Pasaman Barat menggunakan pakaian penikahan di sosmed beberapa hari lalu membuat gaduh masyarakat Minang, hingga perantau.
Menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lembah Melintag, Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar), Syahril, pernikahan gay itu tidak benar-benar terjadi di Nagari Ujung Gading.
“Kami telah cek, tidak benar ada pernikahan sejenis di Ujung Gading,” sebut Kepala Kantor Urusan Agama Kemenag Lembah Melintang, Syahril, dikonfirmasi Covesia.com, Rabu (17/10/2018).
Dia mengungkapkan pasangan sejenis itu menggunakan pakaian pernikahan Minang, hanya untuk berfoto.
Dia menyebutkan, Rabu (10/10) lalu sudah ada pertemuan antara Muspika dan pemuka masyarakat serta perwakilan Ormas di Aula Kantor Camat Lembah Melintang.
Dalam rapat untuk klarifikasi tentang adanya perkawinan sejenis antara Suhendri (40) sebagai pengantin laki-laki yang beralamat di Jorong Lubuk Gadang, Nagari Parik Kecamatan Koto Balingka dengan Irfan (Tuyung) atau Ipeh sebagai pengantin perempuan yang berlamat Pasar Lama, Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang.
Dia menjelaskan, kronologis kejadian yakni Dina Salon memposting foto pasangan ini di tempat salonnya.
Kemudian diposting lagi oleh Dezy Anggraini dan diposting lagi oleh Ucok Habiaran dan lainnya.
“Akhirnya berkembang hingga ke perantau di luar Sumbar. Akibatnya, masyarakat resah, termasuk Muspika, dan para tokoh setempat,” katanya.
Dari pertemuan antara tokoh, lahir kesepakatan yakni, menolak LBGT di Kecamatan Lembah Melintang dan di Pasbar umumnya. Mendesak pemerintah daerah mengeluarkan Perbup mengenai komunitas LGBT.
Selanjutnya, meninjau surat izin salon yang dikelola LGBT, karena diprediksi digunakan juga dengan fungsi lain.
Selain itu, menyepakati tidak melaksanakan orgen tunggal dalam bentuk apapun pada malam hari.
Lalu, melarang keras laki-laki berpakaian wanita, termasuk pakaian adat. Menindak pelaku sesuai proses hukum karena menyalahgunakan pakaian adat.
Selanjutnya, memberikan perlindungan pada yang memberi informasi atas adanya peristiwa itu.
“Kesepakatan itu ada 8 poin dan sudah ditanda tangani bersama. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan LGBT tidak ada lagi di Pasbar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Pemkab Pasbar, Hendra mengatakan, pihaknya akan mengakomodasi poin-poin kesepakatan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
“Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk membuat peraturan khusus seperti Perda terkait maraknya fenomena LGBT yang sudah meresahkan,” katanya. (her/rdk)